Scroll untuk baca artikel
bone bolangoPemda Bone Bolango

Bisa Diseret APH! Sekda Bone Bolango Ingatkan Perangkat Desa Jangan Main-Main Soal Aset

×

Bisa Diseret APH! Sekda Bone Bolango Ingatkan Perangkat Desa Jangan Main-Main Soal Aset

Sebarkan artikel ini

Nusatimes.id (Manado) – Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Bolango, Iwan Mustapa, memberikan peringatan keras kepada seluruh perangkat desa agar tidak main-main dalam mengelola aset atau barang milik desa. Ia menegaskan bahwa pelanggaran serta ketidaktertiban dalam pengelolaan aset berpotensi menyeret para pengelola anggaran ke ranah hukum dan pemeriksaan Aparat Penegak Hukum (APH).

Peringatan tegas tersebut disampaikan Iwan saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan dan Aset Desa se-Kabupaten Bone Bolango yang berlangsung di Swiss-Belhotel Maleosan, Manado, Senin (12/10/2026).

Iwan menyoroti kebiasaan buruk yang masih kerap terjadi di tingkat desa, yakni barang-barang yang dibeli menggunakan anggaran negara tidak langsung dicatat sebagai aset. Sebaliknya, barang tersebut dibiarkan berbulan-bulan, bahkan dibawa pulang dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi di rumah.

“Jangan sampai sudah lama dilakukan pengadaan, tetapi belum dicatat sebagai aset desa. Masih dipakai dulu di rumah untuk sekian lama, nanti setelah Inspektorat mau turun, baru dibawa ke kantor dan dicatat sebagai aset desa,” tegas Iwan.

Panglima ASN Bone Bolango itu menyampaikan bahwa barang milik desa dibeli menggunakan uang rakyat, sehingga statusnya adalah aset negara yang wajib dijaga, dicatat, dan dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya. Oleh karena itu, ketertiban administrasi bukan sekadar formalitas saat pemeriksaan menjelang, melainkan kewajiban yang harus dijalankan sejak awal.

Ia merinci bahwa siklus tata kelola aset harus berjalan tertib dan berkesinambungan, mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, penatausahaan, pencatatan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban akhir.

Lebih lanjut, Iwan mengingatkan bahwa aset yang tidak tercatat dan jejak administrasinya kabur akan menjadi sasaran empuk pengawasan internal maupun eksternal. Selain Inspektorat yang dapat menerjunkan tim auditor, APH juga memiliki wewenang untuk memantau dan menindak indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa.

Peringatan ini ditujukan kepada seluruh elemen Pemdes mulai dari kepala desa, sekretaris desa, perangkat, operator, hingga pengelola keuangan dan aset agar mengubah pola pikir dalam mengelola inventaris desa.

Menurut Iwan, kemajuan dan keberhasilan pembangunan di desa tidak hanya diukur dari seberapa besar anggaran yang dihabiskan atau banyaknya barang yang berhasil dibeli, tetapi juga sejauh mana tata kelola pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Apa Komentar Anda?