Nusatimes.id (Bone Bolango) — Banyak masyarakat masih merasa bingung saat hendak mengurus administrasi pertanahan, khususnya terkait urutan pengurusan antara pajak dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah harus mengurus pajak terlebih dahulu atau langsung mendatangi kantor BPN.
Menjawab hal tersebut, diketahui bahwa langkah awal yang harus dilakukan adalah menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan. Hal ini meliputi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta kewajiban lain yang timbul sesuai dengan jenis peralihan hak atas tanah.
Setelah seluruh kewajiban pajak diselesaikan, barulah masyarakat dapat melanjutkan proses administrasi pertanahan di kantor BPN. Dokumen yang lengkap akan membantu mempercepat proses serta meminimalkan kendala selama pengurusan.
Dengan mengikuti urutan tersebut, masyarakat dapat menghindari proses yang berulang serta memastikan administrasi berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (MY)












