Scroll untuk baca artikel
Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango

Peninjauan Lapangan PKKPR Non-Berusaha, Sinergi BPN dan Kejaksaan Dukung Pembangunan Rupbasan di Bone Bolango

×

Peninjauan Lapangan PKKPR Non-Berusaha, Sinergi BPN dan Kejaksaan Dukung Pembangunan Rupbasan di Bone Bolango

Sebarkan artikel ini

Nusatimes.id (Bone Bolango) – Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango bersama Kejaksaan Negeri Bone Bolango melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan dalam rangka Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non-Berusaha.(27/03/26)

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan awal yang sangat penting dalam rencana pembangunan Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di wilayah Kabupaten Bone Bolango. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan ketentuan tata ruang yang berlaku, sekaligus sebagai dasar dalam proses penerbitan PKKPR Non-Berusaha.

Dalam pelaksanaannya, tim gabungan melakukan verifikasi langsung terhadap lokasi yang direncanakan, mencakup aspek teknis, administratif, serta kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah. Hal ini bertujuan agar pembangunan Rupbasan dapat berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan transparan, khususnya dalam mendukung pembangunan fasilitas negara.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Bone Bolango menegaskan bahwa keberadaan Rupbasan sangat penting dalam mendukung penegakan hukum, terutama dalam pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara agar lebih tertib dan terjamin keamanannya.

Melalui koordinasi dan sinergi yang baik antara kedua instansi, diharapkan seluruh proses administrasi maupun teknis dapat berjalan selaras. Dengan demikian, pembangunan Gedung Rupbasan di Kabupaten Bone Bolango dapat segera terealisasi dan memberikan kontribusi nyata dalam mendukung sistem penegakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan.(MY)

Apa Komentar Anda?