Nusatimes.id (Bone Bolango) — Masyarakat yang hendak mengurus administrasi pertanahan diimbau untuk memahami kewajiban perpajakan guna menghindari kendala dalam proses layanan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang mengalami hambatan karena belum melengkapi persyaratan pajak saat mengurus dokumen pertanahan.
Terdapat tiga jenis pajak utama yang umumnya berkaitan dengan layanan pertanahan. Pertama, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang wajib dibayarkan setiap tahun atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan.
Kedua, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dikenakan saat seseorang memperoleh hak atas tanah, baik melalui jual beli, hibah, maupun waris.
Ketiga, Pajak Penghasilan (PPh) yang menjadi kewajiban pihak penjual dalam transaksi peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Kantor Pertanahan menegaskan bahwa pemenuhan ketiga jenis pajak tersebut sangat penting untuk memperlancar proses administrasi. Kelengkapan dokumen dan terpenuhinya kewajiban pajak akan membantu menghindari kendala serta proses berulang yang memakan waktu.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti dan memahami setiap tahapan pengurusan tanah agar proses dapat berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (MY)












