Scroll untuk baca artikel
DaerahGorontalo

30 Tahun Terbaring Lumpuh, Lansia 76 Tahun di Labanu Akhirnya Direkam KTP-el

×

30 Tahun Terbaring Lumpuh, Lansia 76 Tahun di Labanu Akhirnya Direkam KTP-el

Sebarkan artikel ini

Nusatimes.id (Gorontalo) – Setelah 30 tahun hanya bisa terbaring lemah di tempat tidur, seorang ibu lanjut usia berusia 76 tahun di Dusun Longgi, Desa Labanu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, akhirnya mendapat layanan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) langsung di kediamannya.

Kondisi fisik yang terbatas dan kehidupan ekonomi keluarga yang pas-pasan membuat lansia tersebut kesulitan mengakses pelayanan publik. Selama puluhan tahun, ia menjalani aktivitas sehari-hari di kamar kecil, mulai dari makan, mandi, hingga buang air.

Ironisnya, di tengah kondisi yang memprihatinkan itu, sang lansia juga belum memiliki identitas kependudukan. Padahal, dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan penting untuk mengakses berbagai layanan pemerintah, termasuk proses pengusulan bantuan sosial.

Kondisi ini kemudian mendapat perhatian setelah Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gorontalo, Haris Suparto Tome, menyampaikan aduan terkait keadaan lansia tersebut.

Merespons laporan itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo, Muhtar Taufik Saleh Nuna, langsung mengerahkan tim untuk melakukan perekaman KTP-el secara jemput bola.

Petugas mendatangi rumah lansia tersebut lantaran kondisinya tidak memungkinkan untuk datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil.

“Proses perekaman bukan tanpa kendala, Tim kami harus menghadapi sejumlah hambatan teknis serta mencurahkan waktu dan tenaga ekstra agar pelayanan administrasi kependudukan itu dapat terlaksana,” kata Muhtar, Selasa (13/10/2026) kepada awak media ini.

Namun, upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Perekaman data KTP-el berhasil diselesaikan di kediaman lansia tersebut.

Langkah ini menjadi bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik dan tidak mampu menjangkau kantor pelayanan pemerintah secara mandiri.

Dengan selesainya perekaman, diharapkan dokumen kependudukan yang dibutuhkan dapat segera diproses sehingga lansia tersebut memiliki identitas resmi dan dapat diusulkan menerima bantuan sosial sesuai persyaratan yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan administrasi kependudukan tidak boleh menjadi penghalang bagi warga untuk mendapatkan akses terhadap pelayanan dasar.

Bagi masyarakat yang sakit, lanjut usia, maupun hidup dalam keterbatasan, layanan jemput bola menjadi salah satu solusi untuk memastikan hak atas administrasi kependudukan tetap terpenuhi.

Sebab, KTP-el bukan sekadar kartu identitas. Dokumen tersebut juga menjadi pintu awal untuk mengakses berbagai layanan publik dan perlindungan sosial yang dibutuhkan masyarakat. (*)

Apa Komentar Anda?