Nusatimes.id – Kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) yang menjerat Hamim Pou (HP) mantan Bupati Kabupaten Bone Bolango memasuki sidang pertama pada Selasa, (11/3/2025) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo.
Sidang yang dijadwalkan pada pukul 09.00 WITA tersebut baru dimulai pada pukul 10.53 WITA.
Dalam pantauan awak media Nusatimes.id Hamim Pou memasuki ruang sidang pada pukul 10.44 WITA memakai kemeja putih dan peci hitam didampingi Istri bersama kuasa hukumnya.
Sebelumnya, HP sudah ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango, usai menjalani tahap dua yakni pemanggilan tersangka dan penyerahan barang bukti pada Rabu, (26/02/2024).
Agenda dalam persidangan hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Kejari Bone Bolango Deddy Herliyanto menyampaikan kesimpulan dari dakwaan yang dibacakan hari ini, bahwa perbuatan terdakwa itu melanggar aturan mengenai pemberian bansos yang justru dia tanda tangani sendiri.
“Seharusnya pemberian bansos itu kan pengajuan proposal dulu, disetujui oleh kepala SKPD terkait, lalu diberikan. Kalau ini sesuai dakwaan tadi, di beberapa tempat terdakwa langsung memberikan bansos tanpa melalui proposal,” jelas Deddy.
Sidang selanjutnya menunggu jadwal kembali oleh Pengadilan Negeri Tipikor Gorontalo.







