Nusatimes.id – Hamim Pou (HP) mengikuti sidang pertama dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo pada Selasa, (11/2/2025).
HP yang juga mantan Bupati Bone Bolango tersebut tampak hadir bersama istri dan juga kuasa hukumnya.
Agenda dalam persidangan yang berlangsung selama 1 jam ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan ini HP didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 3.
Kuasa hukum HP, Regginaldo Sultan mengatakan bahwa setelah dipelajari sebelumnya terkait dakwaan yang mereka terima, ada upaya mengait-ngaitkan antara dua jajaran yang dibawah terdakwa HP pada saat itu sebagai Bupati Bone Bolango.
“Kemudian mereka cari apa yang bertentangan dan menjadi permasalahan yang berkaitan dengan korupsi,” ucap Regginaldo.
Dengan tegas Regginaldo mengatakan, “kasus ini memang dipaksakan.”
Menanggapi hasil dakwaan, HP mengatakan, “Jadi kita ini seperti dibentur-benturkan. Bupati dibenturkan dengan SK Bupatinya sendiri. Padahal di SK bupati sendiri, bupati bisa menyetujui, mengulangi, menambahkan sepanjang anggarannya masih tersedia,” ucapnya.
Lebih lanjut, HP menjelaskan ada undang-undang administrasi dimana bupati bisa melakukan kebijakan sepanjang tidak menguntungkan diri sendiri, sepanjang tidak korupsi.
“Kan tidak ada yang fiktif, semua bantuan ini diterima dengan utuh,” pungkas HP.