nusatimes.id – Solidaritas ribuan aparatur sipil negara (ASN) terhadap Wali Kota Gorontalo H. Adhan Dambea, yang ditunjukan pada aksi damai di Polda Gorontalo, tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk tekanan terhadap proses hukum.
Dukungan tersebut, merupakan sikap solidaritas yang harus dilihat secara proporsional, selama tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengabaikan kewajiban ASN sebagai pelayan masyarakat.
Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry Rumampuk, menegaskan bahwa membela pemimpin dari dugaan perlakuan tidak adil, merupakan hak menyampaikan pendapat yang tidak boleh langsung disamakan dengan upaya mengintervensi penegakan hukum.
“Jangan membangun kesan seolah-olah solidaritas ASN terhadap Wali Kota merupakan tindakan yang keliru. Kita semua menghormati proses hukum, tetapi penghormatan terhadap hukum bukan berarti masyarakat maupun ASN harus diam, ketika muncul dugaan ketidakadilan dalam penanganan suatu perkara,” tegas Jeffry.
Menurutnya, dukungan terhadap Adhan Dambea yang muncul di tengah persoalan hukum, khususnya perkara pembongkaran bangunan yang diduga sebagai cagar budaya.
” Polemik ini harus ditempatkan dalam konteks, hak menyampaikan pendapat dan prinsip praduga tak bersalah. Dugaan adanya upaya kriminalisasi atau perlakuan diskriminatif juga perlu dijawab melalui fakta dan proses hukum yang objektif, bukan ditutup dengan penilaian sepihak.
Jeffry menekankan, solidaritas ASN tidak otomatis merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang ASN. Penilaiannya harus didasarkan pada bentuk kegiatan, kedudukan ASN saat bertindak, serta ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kewajiban, kode etik, netralitas, dan disiplin aparatur.
“Silakan tunjukkan aturan mana yang dilanggar apabila ASN menyampaikan solidaritas secara tertib, tidak memihak dalam kontestasi politik, tidak menyalahgunakan jabatan, dan tidak meninggalkan kewajiban pelayanan publik. Jangan sampai sebuah sikap langsung dihakimi sebelum fakta dan ketentuan yang berlaku diperiksa secara utuh,” ujarnya.
Ia menegaskan, dukungan kepada Wali Kota bukan berarti menolak proses hukum ataupun meminta aparat menghentikan kewenangannya. Sebaliknya, setiap proses pemeriksaan harus berjalan profesional, transparan, objektif, dan tidak boleh dipengaruhi tekanan dari pihak mana pun.
Menurut Jeffry, kritik terhadap penanganan perkara juga merupakan bagian dari ruang demokrasi. Karena itu, mempertanyakan objektivitas penegakan hukum tidak semestinya langsung dicap sebagai tindakan yang merendahkan atau mengganggu kewibawaan aparat.
“Kalau proses hukum harus dihormati, maka asas praduga tak bersalah juga harus dihormati. Jangan hanya meminta satu pihak bersikap bijaksana, sementara pertanyaan mengenai objektivitas penanganan perkara justru dianggap sebagai tekanan. Hukum harus berdiri di atas fakta, bukan persepsi atau penilaian sepihak,” tegasnya.
Meski demikian, Jeffry memastikan bahwa pelayanan publik tetap menjadi tanggung jawab utama seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. Solidaritas tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi, kesehatan, pendidikan, maupun pelayanan pemerintahan lainnya.
Ia pun mengingatkan, agar persoalan hukum yang sedang berjalan tidak dijadikan alasan untuk mempertentangkan ASN dengan pimpinan daerahnya. Perbedaan pandangan harus disikapi secara dewasa, dengan tetap menjaga profesionalisme birokrasi dan kepentingan masyarakat.
“Jangan pertentangkan loyalitas dan profesionalisme secara keliru. ASN wajib bekerja sesuai aturan, sementara menyampaikan pendapat secara sah juga memiliki ruangnya sendiri. Yang harus kita jaga adalah jangan sampai ada pihak yang mendahului fakta, menghakimi solidaritas secara sepihak, atau mengabaikan prinsip keadilan,” tutup Jeffry.
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea, melalui jubir Jeffry menegaskan bahwa penghormatan terhadap proses hukum, hak menyampaikan pendapat, profesionalisme ASN, dan keberlangsungan pelayanan publik harus berjalan beriringan.
” Tidak boleh ada pihak yang ditempatkan di atas hukum, tetapi tidak boleh pula muncul penilaian bahwa solidaritas yang dilakukan secara sah dengan sendirinya merupakan pelanggaran,” tegas Jeffry. (*)






