Nusatimes.id, (Bone Bolango) – Kantor Pertanahan Bone Bolango laksanakan ekspose hasil pembaharuan Peta Zona Nilai Tanah.
Masih terdapat berbagai masalah dalam masyarakat dan penyelenggaraan administrasi negara yang berkenaan dengan nilai dan penilaian aset, baik aset privat maupun publik, yaitu belum adanya sistem penilaian Nilai Total Aset Pertanahan yang mampu berperan sebagai bagian dari indikator kemakmuran keberhasilan ekonomi dan pemerataan hasil-hasilnya.
Sebagai mekanisme pencegahan dan pengurangan sengketa, perkara, dan konflik pertanahan, melalui peranan dalam memberikan penilaian yang adil (fair), benar dan transparan.
Selain itu, belum adanya sistem penilaian tanah dan atau properti yang mencerminkan nilai atau harga pasar nyata, sehingga menciptakan pasar tanah dan properti yang sehat dan transparan serta keadilan dalam penetapan pajak dan penghasilan negara yang berasal dari nilai tanah.
Pendapatan yang berasal dari nilai pajak keseluruhannya dapat merupakan penggerak pembangunan dan ekonomi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan yang mencerminkan keadilan dalam memperoleh “penilaian” atas kepemilikan tanah (properti) secara obyektif dan transparan, baik untuk transaksi-transaksi pertanahan (jual-beli, agunan, asuransi, sewa-kontrak, dan sebagainya), pembayaran pajak, maupun dalam perolehan kompensasi atau ganti kerugian akibat pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Hal tersebut melatarbelakangi Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango melaksanakan ekspose hasil Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah di Kabupaten Bone Bolango dengan mengundang seluruh Camat di Kabupaten Bone Bolango.
Mega Putri Sari dalam sambutannya menyampaikan, “Kegiatan ini sangat bermanfaat dengan tujuan kegiatan ini adalah diperolehnya informasi nilai tanah sebagai piranti dalam menyelenggarakan tugas pelayanan di bidang pertanahan dan sebagai referensi kebijakan yang berkaitan dengan nilai tanah”.
“Sasaran yang ingin dicapai pada kegiatan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah adalah tersedianya Peta Zona Nilai Tanah Skala 1 : 50.000 di Kabupaten Bone Bolango Tahun 2024”, tambahnya.
Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango Nomor: 130/SK-75.03/VIII/2024 Tanggal 6 Agustus 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango Nomor 92/SK-75.03/IV/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah Di Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024. (MY)