nusatimes.id – KORMI Provinsi Gorontalo angkat bicara usai beredarnya pernyataan Aleg DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim atas alokasi anggaran untuk KORMI dalam Rancangan Perubahan APBD 2025 yang menilai seakan tidak sesuai perintah presiden.
Sekertaris KORMI Provinsi Gorontalo, Muhammad Rijal Syukri menilai
beberapa pernyataan dari bapak Umar Karim, mengindikasikan adanya ketidaktahuan (lack of awareness) dan kesalahpahaman mengenai eksistensi, landasan hukum, serta peran strategis KORMI di daerah.
“Berdasarkan fakta hukum dan bukti kontribusi yang ada, saya rasa klaim bahwa KORMI tidak memiliki dasar hukum yang jelas adalah tidak akurat,” ujar Muhammad Rijal Syukri kepada awak media ini, Selasa (26/8/2025).
Ia juga menjelaskan secara rinci point-by-point sebagai bahan klarifikasi untuk memberikan pemahaman yang komprehensif.
1. Landasan Hukum KORMI Kuat dan Berjenjang.
Pernyataan bahwa KORMI tidak memiliki dasar hukum adalah keliru. KORMI berdiri di atas pondasi regulasi yang sangat kuat dan berjenjang, dari tingkat pusat hingga daerah.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. UU ini adalah payung hukum utama yang mengakui dan mendorong partisipasi masyarakat dalam keolahragaan, yang diwadahi oleh organisasi seperti KORMI.
Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri (Permen). Implementasi dari UU tersebut dijabarkan lebih lanjut melalui berbagai peraturan turunannya di tingkat kementerian, yang memberikan mandat dan pengakuan terhadap keberadaan KORMI.
Peraturan Gubernur (Pergub) Gorontalo Nomor 13 Tahun 2025. Ini adalah bukti komitmen Pemerintah Provinsi Gorontalo sendiri yang secara resmi mengatur dan mengakui keberadaan KORMI Provinsi Gorontalo. Dengan adanya Pergub, maka legalitas KORMI di tingkat daerah adalah pasti dan tidak dapat diganggu gugat.
2. Kontribusi Nyata KORMI bagi Gorontalo Tidak Terbantahkan
Mengabaikan peran KORMI sama dengan mengabaikan kontribusi nyatanya bagi pembangunan daerah.
KORMI bukan sekadar organisasi simbolis, melainkan memiliki bukti karya yang konkret. Prestasi Gemilang: Kontingen KORMI Gorontalo baru-baru ini sukses besar di Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) VIII 2025 dengan meraih 18 medali. Prestasi ini mengharumkan nama Gorontalo di kancah nasional.
Pembangunan SDM dan Kesehatan: KORMI aktif menggerakkan olahraga Masyarakat yang mudah diakses masyarakat, berkontribusi langsung pada peningkatan kesehatan fisik, mental, dan kebugaran warga Gorontalo.
Penguatan Destinasi Wisata dan Ekonomi Kreatif. Banyak Induk Organisasi olahraga masyarakat yang memiliki potensi besar menjadi daya tarik wisata dan event ekonomi kreatif, mendukung sektor pariwisata daerah.
Pendidikan dan Database Olahraga. KORMI berperan dalam membangun database indeks pembangunan olahraga di tingkat akar rumput, yang merupakan data penting untuk perencanaan pembangunan keolahragaan yang tepat sasaran.
3. Dukungan Anggaran.
Adalah bentuk Investasi Pembangunan
Mengalokasikan anggaran untuk KORMI bukanlah pelanggaran, melainkan bentuk investasi cerdas pemerintah daerah dalam membangun SDM yang sehat dan berprestasi.
Anggaran tersebut digunakan untuk pembinaan pegiat/atlet, partisipasi dalam event nasional, dan pengembangan olahraga masyarakat, yang hasilnya telah terbukti secara nyata.
Menghapus anggaran KORMI justru akan menjadi langkah mundur yang akan memutus kontinuitas pembinaan dan merugikan prestasi serta kesehatan masyarakat Gorontalo ke depannya dan juga usulan anggaran tersebut telah diajukan melalui prosedur yang berlaku melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
4. Pernyataan yang Keliru Berpotensi Menyesatkan Publik.
Pernyataan-pernyataan yang tidak didasarkan pada penelusuran fakta dan regulasi yang berlaku berpotensi menyesatkan opini publik dan mereduksi pencapaian gemilang yang telah diraih oleh para pegiat olahraga masyarakat Gorontalo. Hal ini dapat berdampak negatif pada semangat masyarakat, pegiat dan komunitas olahraga.
Pernyataan senada juga disampaikan bendahara KORMI Provinsi Gorontalo, Moh. Sith Nursiddiq, dimana iya menegaskan bahwa KORMI Provinsi Gorontalo legal dan diakui secara hukum.
“KORMI juga telah membuktikan kontribusi nyata bagi pembangunan SDM, prestasi, dan sektor lain di Gorontalo. Dan dukungan anggaran untuk KORMI sejatinya adalah wujud tanggung jawab negara dalam memajukan keolahragaan sesuai mandat UU,” tegasnya.
Oleh karena itu, iya berharap diperlukan literasi dan pemahaman yang lebih komprehensif dari semua pihak, termasuk bagi semua sosok yang terhormat di DPRD mengenai dinamika keolahragaan nasional dan daerah sebelum menyampaikan pernyataan yang dapat berimplikasi luas.
“Dialog yang konstruktif antara pemerintah, DPRD, dan KORMI adalah kunci untuk memajukan olahraga masyarakat Gorontalo, bukan pernyataan yang justru dapat memecah belah dan mengabaikan prestasi anak bangsa,” tutupnya. (*)






