Scroll untuk baca artikel
ATR/BPN Bone BolangoKantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango

Perkuat Legalitas Tanah Wakaf, Pemprov Gorontalo dan Sejumlah Lembaga Teken Nota Kesepakatan Isbat Wakaf Terpadu

×

Perkuat Legalitas Tanah Wakaf, Pemprov Gorontalo dan Sejumlah Lembaga Teken Nota Kesepakatan Isbat Wakaf Terpadu

Sebarkan artikel ini

Nusatimes.id (Gorontalo)- Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango menghadiri Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Isbat Wakaf Terpadu dan Pendaftaran Tanah Wakaf se-Provinsi Gorontalo, yang berlangsung di Ruang Dulohupa, Kantor Gubernur Gorontalo, Kamis (6/8/2026).

Nota Kesepakatan tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi lintas instansi untuk mempercepat proses penetapan dan pendaftaran tanah wakaf di wilayah Provinsi Gorontalo.

Melalui pelaksanaan Isbat Wakaf Terpadu, masyarakat diharapkan memperoleh kemudahan dalam menyelesaikan aspek administrasi dan hukum terkait status wakaf. Integrasi peran masing-masing lembaga diharapkan mampu mempercepat penyelesaian persoalan administrasi wakaf sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah digunakan untuk kepentingan keagamaan dan sosial.

Bagi Kantor Pertanahan, kerja sama tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung percepatan pendaftaran tanah wakaf. Kepastian hukum atas tanah wakaf diperlukan untuk memberikan perlindungan terhadap aset wakaf sekaligus memastikan pemanfaatannya dapat berlangsung secara berkelanjutan sesuai dengan tujuan perwakafan.

Sinergi antara pemerintah daerah, lembaga peradilan agama, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Agama juga diharapkan dapat membangun mekanisme pelayanan yang lebih terpadu. Dengan koordinasi yang semakin kuat, proses yang sebelumnya membutuhkan tahapan lintas instansi dapat dilaksanakan secara lebih terarah dan efektif.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango turut memberikan dukungan terhadap langkah bersama tersebut sebagai upaya mempercepat legalisasi tanah wakaf, khususnya di wilayah Kabupaten Bone Bolango. Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci dalam memastikan data, dokumen, serta aspek hukum tanah wakaf dapat ditangani secara komprehensif.

Penandatanganan Nota Kesepakatan ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan melindungi aset wakaf dari potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari.

Dengan adanya Isbat Wakaf Terpadu dan pendaftaran tanah wakaf secara terkoordinasi, Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama instansi terkait diharapkan mampu mempercepat terwujudnya tertib administrasi dan kepastian hukum tanah wakaf di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango berkomitmen untuk terus mendukung sinergi tersebut melalui pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum serta kemanfaatan bagi masyarakat.

 

Apa Komentar Anda?