Scroll untuk baca artikel
DaerahGorontaloPolitik

PWI Gorontalo Sarankan Wahyudin Moridu Laporkan Oknum Wartawan yang Diduga Pemerasan

×

PWI Gorontalo Sarankan Wahyudin Moridu Laporkan Oknum Wartawan yang Diduga Pemerasan

Sebarkan artikel ini

Nusatimes.id – Viralnya video Oknum anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu dijagat media sosial yang ingin merampok uang negara bersama sang selingkuhan berimbas kepada adanya dugaan pemerasaan oleh oknum wartawan.

Dari pengakuan politisi PDI-P Gorontalo itu bahwa dirinya sempat dimintakan sejumlah uang oleh Oknum Wartawan yang berdomisili di Kabupaten Boalemo. Dalam siaran langsung di akun TikTok pribadinya pada Minggu dini hari tadi (21/9/2025), Wahyudin menyebut dirinya sempat diperas oleh seorang oknum wartawan.

Menurut Wahyudin, oknum wartawan tersebut sudah lebih dulu mengantongi video yang berisi ucapannya tentang “merampok uang negara” sebelum viral di media sosial. Wartawan itu kemudian meminta uang Rp10 juta agar rekaman tersebut tidak disebarkan.

“Dia ternyata memanfaatkan itu untuk mendapatkan uang. Jujur sedikit sebenarnya teman-teman, dia cuma minta Rp 10 juta. Supaya ana bisa meredam video ini,” ujar Wahyudin.

Menyikapi hal itu, Ketua Advokasi Persatuan Wartawan Gorontalo, Andi Arifuddin mendorong agar Wahyudin melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian maupun ke Dewan Pers.

Sebab tindakan pemerasan jelas sangat melanggar kode etik jurnaliskan dan tidak dibenarkan oleh undang-undang.
Pria yang juga berprofesi sebagai Advokat itu menegaskan dalam Kode etik jurnalistik pasal 6 menyebutkan bahwa Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

“Pada pasal 2 Kode etik Jurnalis disebutkan Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Jika ada orang yang mengaku-ngaku wartawan dan memanfaatkan profesinya untuk memperoleh sesuatu maka silahkan Saudara Wahyu untuk melaporkan hal itu ke Dewan Pers. Dan ketika itu murni pemerasan yang didukung oleh bukti yang kuat, maka itu masuk ke unsur Pidana. Silahkan dilaporkan,” kata Andi dalam rilis yang diterima media ini, Minggu (21/9/2025).

Sebagai salah satu organisasi yang menaungi profesi Wartawan, PWI tidak ingin profesi wartawan diseret-seret sebagai telah menerima sejumlah uang dari Wahyu Moridu.

“Jangan melempar kesalahan sendiri ke orang lain. Antara pemberitaan oleh media dengan pemerasan oleh oknum wartawan adalah dua hal yang berbeda. Silahkan dilaporkan jika merasa ada oknum wartawan yang melakukan pemerasan. Jangan menggiring opini seakan-akan profesi wartawan itu tidak benar. Ini menyangkut nama baik semua wartawan Gorontalo,” paparnya.

Selain itu, Andi menjelaskan pentingnya Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk meningkatkan kualitas, profesionalisme, dan integritas wartawan di era digital, serta menjaga kepercayaan publik dan marwah pers sebagai pilar demokrasi. UKW memastikan wartawan memiliki pemahaman yang baik terhadap etika, hukum pers, dan keterampilan teknis yang dibutuhkan untuk menyajikan berita yang akurat, faktual, dan mencerahkan kepada masyarakat.

“Tiga poin yang ingin saya tekankan setiap wartawan yang telah memiliki UKW atau sertifikasi. Pertama Menegakkan Demokrasi:

Media yang profesional dan independen adalah salah satu pilar demokrasi. UKW membantu memastikan media tidak menjadi corong pihak tertentu, melainkan penyaji informasi yang objektif. Kedua, Memahami Etika dan Kode Etik: UKW menekankan pemahaman wartawan terhadap kode etik jurnalistik dan UU Pers, sehingga tugas peliputan dapat dijalankan dengan bertanggung jawab. Dan Ketiga Mencegah Penyebaran Hoax: Dengan menguasai kaidah jurnalistik dan prosedur peliputan yang benar, wartawan yang kompeten diharapkan dapat terhindar dari penyebaran berita bohong (hoax) dan fake news,”tandasnya

Kasus video kontroversial yang menjerat Wahyudin sebelumnya telah berbuntut panjang. Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo menangani persoalan tersebut hingga DPP PDI Perjuangan akhirnya memutuskan untuk memecatnya sebagai kader.

Apa Komentar Anda?