Scroll untuk baca artikel
GorontaloKORMI GorontaloOlahraga

Umar Karim Diingatkan, KORMI Punya Landasan Hukum Kuat, Bukan Hanya Sekedar Inpres

×

Umar Karim Diingatkan, KORMI Punya Landasan Hukum Kuat, Bukan Hanya Sekedar Inpres

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

 

nusatimes.id – Pandangan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, yang mempertanyakan penganggaran Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Provinsi Gorontalo dalam APBD-P 2025 menuai polemik dan kritik tajam.

 

Argumen yang dibangun hanya berpatokan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dinilai sempit dan mengabaikan landasan hukum serta peran strategis KORMI sebagai organisasi olahraga masyarakat.

 

Dalam pernyataannya, Umar Karim seolah menafikan fakta bahwa KORMI berdiri di atas landasan hukum yang sangat kokoh, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28C tentang hak untuk mengembangkan diri, UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, hingga Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 yang secara khusus melegalkan eksistensi dan peran KORMI di daerah.

 

Yang ironis, Inpres yang dia jadikan dasar argumentasi justru menguatkan posisi KORMI. Inpres 1/2025 pada hakikatnya menekankan pentingnya penguatan olahraga masyarakat (sport for all) sebagai bagian dari pembangunan SDM unggul. KORMI, dengan jaringannya yang menjangkau hingga akar rumput, adalah instrumen utama pemerintah provinsi untuk menjalankan amanat Inpres tersebut. Anggaran untuk KORMI bukan untuk segelintir orang, melainkan untuk memberdayakan dan memfasilitasi masyarakat luas yang ingin berolahraga.

 

“Ini sama sekali bukan persoalan anggaran yang tidak jelas. Justru sebaliknya, mengucurkan anggaran untuk KORMI adalah bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan instruksi pusat dan melayani kebutuhan olahraga masyarakat. Mempertanyakannya justru terkesan melukai hati masyarakat Gorontalo yang selama ini merasakan langsung manfaat dari program-program KORMI,” ujar Bendum KORMI Provinsi Gorontalo Moh. Sith Nursiddiq  yang biasa dipanggil Didi kepada awak media ini, Rabu (27/8/2025).

 

Publik pun mempertanyakan posisi Umar Karim sebagai wakil rakyat.

 

“Beliau kan wakil rakyat di DPRD provinsi, mewakili masyarakat. Sementara KORMI adalah organisasi olahraga masyarakat. Seharusnya beliau berada di barisan terdepan yang memperjuangkan aspirasi dan pendanaan untuk organisasi yang langsung bersentuhan dengan rakyat, bukan malah sebaliknya,” tutur Moh. Sith Nursiddiq.

 

Kritik juga menyasar kedalaman pemahaman terhadap dunia keolahragaan. Sebagai wakil rakyat, Umar Karim diharapkan tidak ‘asal ngomong’ tetapi memiliki pemahaman komprehensif bahwa olahraga bukan hanya tentang prestasi elit-atlet, tetapi juga tentang kesehatan, pemersatu, dan pemberdayaan masyarakat.

 

“Harusnya dipahami, olahraga masyarakat adalah investasi besar untuk mengurangi biaya kesehatan, menekan angka kenakalan remaja, dan membangun karakter generasi muda. Mempersulit anggaran untuk KORMI sama halnya dengan mempersulit akses masyarakat terhadap hal-hal mendasar tersebut,” pungkasnya.

 

Diharapkan, Umar Karim dapat melihat persoalan ini dengan sudut pandang yang lebih luas dan visioner, mengedepankan kepentingan dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Gorontalo, bukan justru membatasi ruang gerak organisasi yang nyata-nyata bekerja untuk rakyat.(*)

Apa Komentar Anda?