Nusatimes.id (Bone Bolango)Peningkatan kualitas data pertanahan merupakan upaya sistematis dan berkelanjutan yang dilakukan untuk mewujudkan data pertanahan yang akurat, lengkap, mutakhir, dan andal.
Upaya ini dilaksanakan melalui proses validasi dan verifikasi data, digitalisasi arsip, serta pemutakhiran data fisik dan data yuridis bidang tanah secara berkesinambungan. Pemanfaatan teknologi informasi pertanahan, seperti aplikasi GeoKKP, serta penguatan koordinasi dengan para pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam mendukung terwujudnya basis data pertanahan yang terintegrasi.
Kualitas data pertanahan yang baik sangat berperan dalam mendukung kepastian hukum hak atas tanah, meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan pertanahan, baik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun layanan pertanahan elektronik (e-layanan), serta menjadi dasar dalam pencegahan dan penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan.
Sehubungan dengan hal tersebut, pada kesempatan ini Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango melaksanakan kegiatan ekspose terhadap permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Cahaya Mitra Gorontalo. (14/01/26)
Kegiatan ekspose ini bertujuan untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi teknis terhadap data fisik dan yuridis, khususnya terkait pembaruan dan penegasan batas-batas bidang tanah yang dimohonkan.
Ekspose permohonan HGB tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi dan Koordinator Survei, Pengukuran dan Pemetaan, Koordinator Substansi pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta staf dari Seksi Survei dan Pemetaan. Melalui forum ini, dilakukan sinkronisasi data, penyamaan persepsi, serta penelaahan terhadap kesesuaian antara data lapangan dan data administrasi pertanahan, guna memastikan proses penetapan hak berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango dalam meningkatkan kualitas data pertanahan sekaligus menjamin proses pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum bagi masyarakat maupun badan hukum. (MY)












