Nusatimes.id (BONE BOLANGO) – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango terus memperkuat pengelolaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) sebagai kanal resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi maupun pengaduan pelayanan publik.
Penguatan tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Pengelolaan Layanan SP4N-LAPOR di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Tolopani Bappeda Litbang Bone Bolango, 24–25 September 2026.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bone Bolango, Sukriyanto Katili, mengatakan sosialisasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman aparatur dalam menerima, mengelola, memantau hingga menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui layanan digital SP4N-LAPOR.
Menurut Sukriyanto, SP4N-LAPOR merupakan sistem pengaduan yang mengintegrasikan pengelolaan laporan masyarakat secara berjenjang pada setiap instansi penyelenggara pelayanan publik.
Melalui sistem tersebut, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pengaduan dari berbagai tempat dan mengenai beragam persoalan pelayanan. Laporan yang masuk kemudian diarahkan kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk menangani persoalan tersebut.
“SP4N-LAPOR dibentuk untuk mendorong kebijakan yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun tetap dapat disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang,” jelas Sukriyanto.
Ia menegaskan, pengelolaan pengaduan masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas. Di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.
SP4N-LAPOR juga telah ditetapkan sebagai aplikasi umum bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 680 Tahun 2020 pada 27 Oktober 2020.
Dengan dasar tersebut, Sukriyanto menilai pengelolaan pengaduan tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai pekerjaan administratif. Respons pemerintah terhadap laporan masyarakat juga menjadi bagian dari kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.
Hal itu berkaitan dengan penilaian Kinerja Pelayanan Publik (PEKPPP) maupun Reformasi Birokrasi (RB). Ia merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2026, khususnya Indikator 12 mengenai tingkat tindak lanjut pengaduan masyarakat yang telah diselesaikan melalui LAPOR.
“Pengelolaan pengaduan yang baik akan meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, sekaligus menjadi alat ukur maturitas layanan publik di daerah kita,” ungkapnya.
Menurut Sukriyanto, setidaknya terdapat tiga manfaat penting dari pengelolaan SP4N-LAPOR. Pertama, proses pengaduan menjadi lebih efisien karena dikelola secara terpusat dan terkoordinasi.
Kedua, seluruh pengaduan terdokumentasi secara digital sehingga lebih mudah ditelusuri dan dapat memperkuat pertanggungjawaban dalam proses penanganannya.
Ketiga, tersedia mekanisme kontrol dan pemantauan untuk memastikan laporan masyarakat tidak berhenti setelah diterima, tetapi terus dipantau hingga mendapatkan tindak lanjut.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah dapat melihat berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat sekaligus mengetahui bagaimana perangkat daerah merespons dan menyelesaikan persoalan tersebut.
“Keberadaan SP4N-LAPOR juga menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang lebih terbuka dan responsif. Aduan masyarakat tidak hanya diposisikan sebagai laporan, tetapi dapat menjadi masukan untuk mengetahui bagian pelayanan yang masih perlu diperbaiki,” paparnya.
Karena itu, Sukriyanto mengingatkan bahwa keberhasilan SP4N-LAPOR tidak hanya ditentukan oleh keberadaan aplikasi maupun sistem digital yang digunakan.
Menurutnya, hal yang paling penting adalah keseriusan setiap unsur pemerintahan dalam menerima, memproses dan menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai kewenangan masing-masing.
“Pengelolaan pengaduan adalah tanggung jawab bersama seluruh unsur pemerintahan di Kabupaten Bone Bolango,” tandasnya.
Melalui penguatan pengelolaan SP4N-LAPOR tersebut, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango berharap kanal pengaduan masyarakat dapat semakin optimal sekaligus menjadi bagian dari upaya memperbaiki kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.












