Scroll untuk baca artikel
Pemkot Gorontalo

Tak Hadir Apel Tanpa Keterangan, PPPK Paruh Waktu Pemkot Gorontalo Terancam Putus Kontrak

×

Tak Hadir Apel Tanpa Keterangan, PPPK Paruh Waktu Pemkot Gorontalo Terancam Putus Kontrak

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, saat memberikan arahan kepada PPPK Paruh Waktu dalam apel pegawai di Halaman Kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (4/11/2026). (Sumber Foto: gorontalokota.go.id/Admin Berita Diskominfo)

Nusatimes.id (KOTA GORONTALO) – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan kedisiplinan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.

Bahkan, Adhan mengancam akan memutus kontrak PPPK Paruh Waktu yang tidak menghadiri apel tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penegasan itu disampaikan Adhan saat memimpin apel PPPK Paruh Waktu di Halaman Kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (4/11/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan diikuti PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Gorontalo.

Dalam arahannya, Adhan mengatakan pemerintah daerah tetap berkomitmen mempertahankan tenaga PPPK Paruh Waktu, berbeda dengan sejumlah daerah lain yang mengambil kebijakan merumahkan pegawai.

Meski demikian, keberlanjutan kontrak mereka tetap akan melalui proses evaluasi hingga Desember mendatang.

“Yang akan saya perpanjang kontraknya sampai Desember, hanya yang hadir sore hari ini. Yang tidak hadir hari ini, kita putus kontrak. Kalau izin sakit, harusnya disertakan surat keterangan dokter. Kalau tidak ada itu, saya anggap hanya alasan,” tegas Adhan.

Untuk mendukung proses evaluasi tersebut, Adhan menginstruksikan seluruh pimpinan OPD agar membuat daftar hadir khusus PPPK Paruh Waktu dan melaporkannya kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Menurutnya, laporan kehadiran tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam menentukan kelanjutan kontrak masing-masing pegawai.

Selain menyoroti kedisiplinan PPPK Paruh Waktu, Adhan juga mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menjadikan PPPK Paruh Waktu sebagai pihak yang selalu dibebani pekerjaan dan tanggung jawab mereka.

Ia meminta PPPK Paruh Waktu tidak ragu melaporkan apabila menemukan ASN yang terbiasa mengalihkan seluruh pekerjaannya kepada mereka.

“Saya minta juga mereka para ASN yang biasa pekerjaan hanya dikasih ke PPPK-PW dilaporkan. Nanti teman-teman PPPK-PW laporkan kalau ada yang begitu,” ujar Adhan.

Ia menjelaskan, pelimpahan pekerjaan sesekali masih dapat dimaklumi. Namun, jika hal tersebut terus dilakukan setiap hari, menurutnya, sudah tidak bisa dibenarkan.

Di akhir arahannya, Adhan juga menyampaikan kabar baik terkait perlindungan kesehatan bagi seluruh PPPK Paruh Waktu. Ia memastikan pemerintah daerah telah mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Oh, iya. Dan juga saya kabarkan kalau seluruh PPPK-PW juga sudah kami daftarkan ke BPJS Kesehatan,” tutupnya.

Apa Komentar Anda?