nusatimes.id — Upaya memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terus didorong melalui kegiatan pendampingan pengajuan permohonan merek yang digelar oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Kegiatan ini diikuti para pelaku ekonomi kreatif dan UMKM dengan tujuan memberikan pemahaman sekaligus fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya merek, agar memiliki kepastian hukum.
Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga Provinsi Gorontalo, Sultan Kalupe, dalam sambutannya menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap ide dan inovasi di era ekonomi digital.
“Aset terbesar kita hari ini adalah ide dan inovasi. Tapi sehebat apa pun itu, tanpa dipayungi hukum, tidak akan memiliki kekuatan. Karena itu, kegiatan ini sangat strategis untuk melindungi karya pelaku ekonomi kreatif agar tidak diakui pihak lain,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa kegiatan tersebut harus menghasilkan output nyata berupa kepemilikan hak merek oleh pelaku UMKM. Menurutnya, perlindungan tidak hanya menyangkut hak moral, tetapi juga hak ekonomi pelaku usaha.
“Kita ingin memastikan hak moral dan hak ekonomi pelaku usaha berada di tangan yang tepat. Jangan sampai produk sudah berkembang, tapi mereknya justru didaftarkan orang lain,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, Raymond J. H. Takasensuran, menjelaskan bahwa perlindungan merek memiliki dasar hukum kuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan dalam bentuk logo, nama, atau tulisan yang memiliki nilai ekonomi. Prinsipnya, siapa yang mendaftar lebih dulu, dialah yang memiliki hak,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan masih banyak pelaku usaha yang terlambat mendaftarkan merek karena lebih fokus pada produksi dan distribusi. Kondisi tersebut kerap dimanfaatkan pihak lain untuk lebih dulu mengajukan pendaftaran.
Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah turut mendapat apresiasi atas komitmennya dalam mendukung pengembangan UMKM. Gubernur Gorontalo disebut terus mendorong peningkatan UMKM melalui dukungan kebijakan, termasuk penyusunan regulasi daerah serta bantuan pembiayaan seperti fasilitasi PNBP dalam pengurusan merek.
Kegiatan ini menjadi bagian dari sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong pertumbuhan UMKM di Gorontalo. Dengan adanya pendampingan ini, pelaku usaha diharapkan tidak hanya berkembang dari sisi produksi dan pemasaran, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang kuat dan berkelanjutan.(*)






