Scroll untuk baca artikel
Kantor Pertanahan Kabupaten Bone BolangoKementerian ATR/BPN

Diperlukan Perencanaan Penggunaan Tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango Lakukan Sosialisasi Hasil Neraca Penatagunaan Tanah

×

Diperlukan Perencanaan Penggunaan Tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango Lakukan Sosialisasi Hasil Neraca Penatagunaan Tanah

Sebarkan artikel ini

Bone Bolango – Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango Sukses Lakukan Sosialisasi Hasil Neraca Penatagunaan Tanah Tahun 2024.

“Hal ini dilakukan karena dilatarbelakangi dengan adanya kebutuhan tanah untuk kegiatan pembangunan yang terus meningkat dan sering tidak terakomodasi dalam perencanaan khususnya Rencana Tata Ruang (RTR). Hal ini mengakibatkan sering tidak sesuainya peruntukan tanah dengan penggunaan tanah dan pemanfaatannya, sehingga menimbulkan permasalahan dalam tatanan implementasi di lapangan”, kata Muhammad Naim sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo dalam sambutannya, Selasa (26/11/24).

Permasalahan tersebut diantaranya semakin berkurangnya luas tanah pertanian produktif karena keperluan pembangunan non-pertanian, meluasnya permukiman yang bertebaran di wilayah tak layak huni (di areal tanah berlereng terjal, bantaran sungai, sempadan pantai), menurunnya kualitas lingkungan serta meluasnya tanah tidak produktif sebagai akibat penggunaan dan pemanfaatan tanah yang tidak sesuai potensinya.

Sebagai upaya menyelesaikan masalah tersebut diperlukan perencanaan penggunaan tanah yang mampu mengakomodir semua sektor kegiatan pembangunan melalui pola penataan pertanahan dalam rangka mewujudkan tatanan yang lestari, optimal, selaras, serasi dan seimbang serta aman, tertib, lancar, asri dan sehat serta sesuai dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Hal ini juga tertuang pada Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah yang menjelaskan bahwa NPGT adalah perimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah menurut fungsi kawasan.

Kegiatan Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) merupakan program strategis nasional Kementerian ATR/BPN yang dilaksanakan secara serentak. Pada Tahun 2024 Kantor
Pertanahan Kabupaten Bone Bolango dipercayakan untuk melaksanakan Kegiatan NPGT
Kecamatan yang difokuskan di Kecamatan Tilongkabila.

“Sosialisasi Hasil NPGT dilakukan untuk menyebarluaskan hasil penyusunan NPGT Kecamatan Tilongkabila, tidak hanya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional, tetapi juga kepada stakeholder terkait tentang manfaat data/informasi spasial dalam NPGT khususnya informasi mengenai pertanahan terutama penggunaan tanah, kesesuaian penggunaan tanah terhadap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) maupun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan ketersediaan tanah untuk
kegiatan pengembangan pembangunan”, tambah Mega Putri Sari sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango. (KTBB)

Apa Komentar Anda?