Nusatimes.id – Perjuangan yang berbuah kemenangan, gelar juara diajang kompetisi sepakbola Piala Soeratin U13 yang diraih anak-anak Gorontalo United kini dipersoalkan. Menariknya, dari semua tuduhan protes yang dilayangkan belum ada pembuktiannya.
“Jujur saya dan tim ini bingung apa yang salah. Semua protes atau tuduhan yang mereka laporkan ke komisi disiplin (Komdis) Asprov PSSI Gorontalo itu tidak ada buktinya. Dan saya sudah memenuhi panggilan komdis dan sudah saya jelaskan semuanya. Jadi apalagi?.” beber Safrin Doe, Selasa (4/2/2025).
“Yang bikin tambah heran, siapa yang melayangkan protes itu tidak jelas siapa. Karena semua tuduhan ke kami itu semuanya tidak ada bukti bahwa kami melanggar,” lanjutnya.
Dalam regulasi kompetisi Piala Soeratin jelas sosok pelatih yang akrab disapa Coach Orin itu sudah sangat jelas. Di pasal 50 tentang Protes dari ayat 1 sampai 5 itu jelas prosedur dan tahapan sebuah protes yang dilayangkan.
Pasal 50 Protes
- Protes hanya dapat disampaikan karena alasan yang memiliki akibat langsung dari
pelaksanaan Pertandingan di Kompetisi (ukuran dan kondisi lapangan, aksesoris Pemain,
perlengkapan Pertandingan, status Pemain, bola Pertandingan, perbaikan Stadion dan lain
lain) serta hal lain yang merupakan pelanggaran terhadap Regulasi.
- Tim berhak untuk mengajukan protes yang disampaikan secara tertulis kepada pengawas
pertandingan selambat-lambatnya 2 (dua) jam setelah Pertandingan berakhir dan segera
ditindaklanjuti dengan menyampaikan laporan lengkap secara tertulis termasuk bukti
pengajuan protes kepada PSSI dan/atau Asosiasi Provinsi PSSI selambat-lambatnya 12 (dua
belas) jam setelah Pertandingan dimana protes diajukan.
- Protes terhadap kejadian yang terjadi selama pelaksanaan Pertandingan dapat dilakukan
terhadap pengawas pertandingan oleh kapten tim segera setelah kejadian yang dimaksud
terjadi. Protes tersebut dapat diajukan secara tertulis yang dibuat oleh manajer tim selambat
lambatnya 2 (dua) jam setelah berakhirnya Pertandingan.
- Protes tidak dapat diajukan terhadap keputusan wasit yang telah dijatuhkan.
- Setiap pengajuan protes harus membayar biaya Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu
rupiah) kepada PSSI dan/atau Asosiasi Provinsi PSSI.
“Di ayat dua ini jelas, Tim berhak untuk mengajukan protes yang disampaikan secara tertulis kepada pengawas pertandingan selambat-lambatnya 2 (dua) jam setelah Pertandingan berakhir dan segera
ditindaklanjuti dengan menyampaikan laporan lengkap secara tertulis termasuk bukti
pengajuan protes kepada PSSI dan/atau Asosiasi Provinsi PSSI selambat-lambatnya 12 (dua
belas) jam setelah Pertandingan dimana protes diajukan. Sekarang sudah berapa hari? Bukankah ada yang aneh,” ungkap mantan punggawa Persidago tersebut.
Terakhir yang cukup disesalkan Orin, kompetisi resmi sekelas Piala Soeratin seperti ini gaungnya jauh berkelas dengan turnamen-turnamen tarkam. Dan bahkan di daerah lain perjuangan tim dan pemain sepakbola terlebih usia dini lebih dihargai minimal dengan sebuah piagam perghargaan.
“Turnamen tanpa penghargaan, sekelas turnamen PSSI (bergengsi) seperti ini. Disemua daerah turnamen seperti ini diselenggarakan dan ada penghargaan setiap yang juara. Disini terkesan lebih bergengsi turnamen tarkam dibandingkan yang dilaksanakan PSSI,” tutupnya.
Sementara itu Asprov PSSI Gorontalo melalui komisi disiplin (Komdis) yang coba dikonfirmasi terkait laporan dan kasus pelanggaran yang dilakukan Gorontalo United, sampai berita ini diturunkan belum juga memberikan keterangannya. Bahkan Sekjen Asprov PSSI Gorontalo juga sampai saat ini belum memberikan penjelasan akan kasus ini. (*)