Scroll untuk baca artikel
bone bolangoDaerahGorontalo

Implementasi KTR, ASN Jadi Contoh

×

Implementasi KTR, ASN Jadi Contoh

Sebarkan artikel ini

BONE BOLANGO – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango terus memperkuat implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh lingkungan kerja pemerintah daerah.

Penguatan tersebut tidak sekadar menegakkan larangan merokok. Pemkab Bone Bolango juga mulai membenahi sistem pengawasan, kelembagaan, hingga penerapan mekanisme penghargaan dan sanksi bagi organisasi perangkat daerah (OPD). Sekretaris Daerah (Sekda) Bone Bolango Iwan Mustapa menegaskan, keberhasilan penerapan KTR sangat ditentukan oleh keteladanan jajaran pemerintah daerah.

Menurut dia, OPD dan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus berada di garis depan dalam memberikan contoh kepada masyarakat.

“Evaluasi kita mencakup kelembagaan, kemudian bagaimana mekanisme reward and punishment diterapkan. Implementasinya harus dimulai dari lingkungan pemerintah daerah,” ujar Iwan usai memimpin Rapat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Ruang Rapat Sekda, Kamis (17/9/2026).

Iwan mengatakan, Pemkab Bone Bolango akan memperkuat perangkat pengawasan dengan indikator serta tugas operasional yang jelas. Salah satunya melalui pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus yang bertugas memastikan aturan KTR berjalan sebagaimana mestinya.

Tingkat kepatuhan setiap OPD juga akan dipetakan secara berkala. OPD yang dinilai konsisten dan disiplin menerapkan KTR berpeluang memperoleh penghargaan dari pemerintah daerah. Sebaliknya, OPD yang ditemukan lalai akan mendapatkan evaluasi hingga sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi bukan hanya larangan, tetapi bagaimana aturan ini benar-benar diimplementasikan dan diawasi,” tegasnya.

Meski demikian, penerapan KTR dilakukan secara proporsional. Pimpinan OPD diarahkan menyediakan ruang khusus merokok atau smoking area di luar area utama perkantoran.

Langkah tersebut dimaksudkan agar aktivitas merokok tidak mengganggu pelayanan maupun kualitas udara di lingkungan kerja. Namun, Iwan mengingatkan bahwa fasilitas tertentu tetap menjadi kawasan yang sepenuhnya bebas dari aktivitas merokok.

Di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, sarana ibadah, moda transportasi umum, serta ruang publik tertentu lainnya. Menurut Iwan, landasan hukum penerapan KTR di Bone Bolango sebenarnya sudah tersedia. Karena itu, pemerintah daerah kini fokus memastikan regulasi tersebut tidak berhenti sebagai slogan, spanduk, atau formalitas semata.

Penguatan implementasi KTR tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkab Bone Bolango mendorong lingkungan yang sehat dan berkualitas. Terlebih, Bone Bolango selama ini membawa identitas sebagai daerah yang mengedepankan konservasi, kelestarian lingkungan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Dengan pengawasan yang lebih terukur serta keteladanan dari ASN, Pemkab Bone Bolango berharap penerapan KTR tidak hanya tertib di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat. (*)

Apa Komentar Anda?