Scroll untuk baca artikel
bone bolangoPemda Bone Bolango

Kajari Bone Bolango Dampingi Pemda Kawal Pendapatan Daerah

×

Kajari Bone Bolango Dampingi Pemda Kawal Pendapatan Daerah

Sebarkan artikel ini

Nusatimes.id (Bone Bolango) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango memperkuat komitmennya untuk bersinergi dan mendampingi Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango dalam mengawal serta mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kamis, (1/10/2026)

Langkah kolaboratif ini sejalan dengan rangkaian kegiatan sosialisasi dan roadshow yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo bersama Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Pelaksanaan kegiatan ini menjadi wujud nyata tindak lanjut atas Nota Kesepahaman (MoU) yang telah terjalin antara Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Bapenda Provinsi Gorontalo dalam rangka pengawalan penerimaan sektor publik.

Optimalisasi penerimaan daerah ini dinilai memegang peranan yang sangat vital bagi keberlanjutan roda pembangunan serta menjadi indikator utama kemandirian dan ketahanan keuangan daerah.

“PAD ini merupakan cerminan dari kekuatan dan ketahanan keuangan pemerintah daerah. Ketika PAD tidak optimal dalam pengumpulannya, tentu pembangunan di Kabupaten Bone Bolango juga akan terkendala. Sebaliknya, saat optimalisasi tercapai, pembangunan daerah dapat berjalan maksimal,” tegas perwakilan Kejaksaan Negeri Bone Bolango.

Guna memastikan penerimaan daerah berjalan lancar tanpa benturan hukum, Kejari Bone Bolango menerjunkan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kejaksaan mengambil peran ganda yang saling melengkapi, dimulai dari langkah preventif untuk memitigasi potensi sengketa hukum dalam proses pemungutan pajak sejak dini, hingga menyiapkan mekanisme penyelesaian masalah secara efektif di luar persidangan atau jalur non-litigasi.

Sementara itu, terhadap para penunggak kewajiban daerah, Kejaksaan bersama Pemda Bone Bolango siap menerapkan strategi penanganan yang terukur dan berkesinambungan lewat fungsi mediasi Jaksa Pengacara Negara demi mengembalikan hak-hak keuangan daerah bagi kesejahteraan masyarakat.

Apa Komentar Anda?