Nusatimes.id — Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango melalui Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan bersama tim melaksanakan peninjauan lokasi dalam rangka penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) untuk permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha di Desa Bongoime, Kecamatan Tilongkabila pada Rabu (19/11/2025).
Kegiatan peninjauan ini bertujuan untuk memastikan kondisi lapangan sesuai dengan data permohonan serta memberikan rekomendasi teknis yang akurat terkait pemanfaatan ruang dan aspek pertanahan. Tim melakukan verifikasi batas, pengecekan penggunaan tanah, serta meninjau kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang wilayah setempat.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango berkomitmen mendukung penyelenggaraan penataan ruang dan pemanfaatan tanah yang tertib, efektif, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.(MY)












