Scroll untuk baca artikel
DaerahGorontalo

Kerusakan Lingkungan di Gorontalo Masif, WALHI Nilai Pemda Naif Ambil Langkah

×

Kerusakan Lingkungan di Gorontalo Masif, WALHI Nilai Pemda Naif Ambil Langkah

Sebarkan artikel ini

Nusatimes.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melaksanakan Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup I WALHI Gorontalo, Kamis (23/1) di Hotel Damhil, Kota Gorontalo.

Kegiatan ini mengusung tema “Pulihkan Gorontalo Wujudkan Keadilan Ekologis”.

Defri Sofyan Eksekutif daerah WALHI Gorontalo mengatakan, kerusakan lingkungan hidup di Gorontalo masif dan ketimpangan sosial sangat tinggi.

WALHI menilai langkah-langkah yang dilakukan pemerintah daerah naif, bahkan mungkin akan berseberangan dengan agenda untuk mensejahterakan masyarakat dan menyelamatkan lingkungan.

“Bukan menyelamatkan tapi justru kita mendengar ada banyak sekali pintu-pintu investasi dibuka lebar oleh Pemda Gorontalo,” kata Defri.

Menurut data, dari segi penguasaan ruang lahan di Gorontalo itu sangat timpang. Ada 37% lahan di Provinsi Gorontalo dikuasai oleh korporasi.

Korporasi di sini adalah pertambangan, perkebunan sawit, perkebunan tanaman energi, pertanian monokultur jagung, pembangunan infrastruktur dan lainnya.

Total secara luasan lahan, ada 785 ribu hektare dan memakan sebagian besar ruang di Provinsi Gorontalo diperuntukkan untuk korporasi.

Dari berbagai analisis yang dilakukan, WALHI Gorontalo menetapkan beberapa hal yang akan dilakukan ke depan

Pertama, WALHI mendorong mengatasi ketimpangan dengan mendorong wilayah-wilayah kelola rakyat agar bisa dikuasai oleh masyarakat.

Kedua, melakukan advokasi kebijakan-kebijakan perencanaan pemerintah daerah terkait isu pelestarian lingkungan hidup.

Ketiga, membuat advokasi kebijakan di tata kelola wilayah hutan.

Keempat, mendorong memoratorium perizinan industrialisasi, berupa pertambangan, tata kelola hutan yakni hutan tanaman energi.

Kelima, memoratorium perizinan tata kelola wilayah pesisir dan laut.

WALHI Gorontalo juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk dapat melaporkan kepada mereka melalui media sosial atau anggota WALHI Gorontalo jika terjadi ketimpangan sosial pada tata kelola lahan. (*)

Apa Komentar Anda?