Nusatimes.id (KUDUS) – Penerapan inovasi layanan Pengukuran Terjadwal di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kudus memberikan kepastian waktu pelaksanaan ukur bidang tanah sekaligus mempercepat penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) bagi masyarakat.
Layanan yang digagas Kementerian ATR/BPN ini memungkinkan pemohon memilih langsung jadwal pengukuran saat mendaftar di loket, dengan target waktu tunggu pengukuran maksimal tujuh hari dan penerbitan PBT paling lambat lima hari pascapengukuran.
Kepastian dan kecepatan layanan tersebut dirasakan langsung oleh warga Kudus, Endang Rahayu Ningsih (31) dan Hadi Prayetno (52), yang mengurus pendaftaran tanah secara mandiri pada akhir Juli 2026.
Endang mengungkapkan, berkas yang diajukan pada 31 Juli langsung ditindaklanjuti pengukuran pada 3 Agustus, dan PBT miliknya telah rampung hanya dalam waktu dua hari setelah proses ukur lapangan selesai.
Pengalaman serupa dirasakan Hadi Prayetno yang mendaftar pada 30 Juli; proses pengukurannya terlaksana pada 3 Agustus dan dokumen PBT resmi terbit pada 5 Agustus tanpa kendala.
Saat ini Kantah Kabupaten Kudus menjadi satu dari 400 Kantor Pertanahan di Indonesia yang menerapkan Pengukuran Terjadwal untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin cepat, transparan, dan pro-rakyat.












