Nusatimes.id – Kondisi olahraga nasional yang beberapa bulan terakhir terkonsentrasi akan lahirnya Permenpora nomor 14 membuat KONI Pusat dan Daerah termasuk Gorontalo menilai peran KONI sebagai induk organisasi olahraga resmi yang dimandatisir langsung dalam undang-undang cukup terusik.
Pernyataan sikap untuk Presiden RI merevisi kembali Permenpora 14 tersebut mencuat saat Rapet Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Provinsi Gorontalo awal pekan kemarin. Permenpora (Peraturan Menteri Olahraga) Nomor 14 Tahun 2024 dinilai bertentangan dengan Piagam Olimpiade dan membatasi peran KONI.
Alasan penolakan dinataranya, Permenpora dinilai mengerdilkan peran KONI sebagai induk organisasi olahraga prestasi, Permenpora tidak tepat mengatur usulan dan pengangkatan pengurus cabang olahraga, Permenpora diundangkan tanpa sosialisasi, dan Banyak pasal Permenpora yang berseberangan dengan semangat olahraga.
“Hasil usulan teman-teman cabor pada Rakerprov KONI Provinsi Gorontalo kemudian akan merumuskan yang kemudian akan disampaikan ke KONI Pusat sebagai bukti dukungan akan penolakan Permenpora nomor 14 tersebut,” kata Adhi Pala, Sekum KONI Provinsi Gorontalo.
Rakerprov KONI Gorontalo tersebut selain dihadiri Ketua harian Yakub Tangahu, hadir pula para wakil ketua seperti Thomas Mopili, Ridwan Bobihoe, Ucok H Rafiater, Safrin Saifi serta pengurus KONI Provinsi dan perwakilan Pengprov Cabor juga KONI Kabupaten Kota. (*)