Nusaatimes.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango, yang diwakili oleh Muhammad Yusri, S.H., M.H., selaku bagian dari anggota Tim Ruislag, menghadiri dan melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis Percepatan Penyelesaian Tukar Menukar Harta Benda Wakaf (Ruislag) sekaligus Visitasi Penetapan Keseimbangan Nilai dan Manfaat terhadap tanah wakaf yang terdampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kecamatan Bulango Ulu pada Senin, (08/12/2025).
Kegiatan ini digelar sebagai langkah strategis untuk memastikan proses tukar-menukar harta benda wakaf dapat berjalan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Selain itu, agenda visitasi lapangan dilakukan untuk menilai kesesuaian antara nilai tanah wakaf yang terdampak dengan tanah pengganti yang diusulkan, baik dari aspek nilai ekonomis, manfaat sosial, maupun keberlanjutan penggunaan bagi kepentingan masyarakat dan institusi keagamaan sebagai penerima manfaat wakaf.
Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi kendala teknis, serta memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam rangka mempercepat penyelesaian Ruislag di wilayah Bone Bolango. Sinergi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan memperlancar proses pembangunan PSN sekaligus menjaga amanah wakaf yang telah diikrarkan oleh para wakif.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain : Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, Balai Wilayah Sungai II Gorontalo sebagai pelaksana pembangunan PSN, Kementerian Agama Kabupaten Bone Bolango, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango, Para Nadzir selaku pengelola tanah wakaf serta Kepala Desa Monggiilo dan Kepala Desa Owata sebagai wilayah yang terdampak langsung.
Dengan dilaksanakannya rapat dan visitasi ini, diharapkan proses penyelesaian Ruislag dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan bahwa nilai manfaat tanah wakaf tetap terjaga demi kepentingan masyarakat luas.(MY)












