Nusatimes.id, Bone Bolango – Salah satu Tim Hukum Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Adnan Parangi memberikan klarifikasi terkait isu dugaan keterlibatan keluarga pejabat dalam pengaturan proyek pembangunan daerah di Bone Bolango. Isu yang kini menjadi sorotan publik tersebut, menurut Adnan sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung bersifat asumtif alias omon-omon.
Kuasa Hukum Pemkab Bone Bolango itu menegaskan, pengelolaan proyek pembangunan daerah sepenuhnya tunduk pada regulasi yang berlaku. Proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Dalam kerangka hukum tersebut, setiap tahapan proyek – mulai dari perencanaan, lelang, hingga pelaksanaan – dijalankan secara elektronik melalui LPSE serta sering melibatkan pendampingan dari Aparat Penegak Hukum, hal ini dilakukan guna memastikan keterbukaan, transparansi, dan menghindari praktik intervensi,” ujar Adnan, Kamis (2/10/2025).
Ia menambahkan, dengan berbasis sistem elektronik maka tidak ada peluang hukum bagi pihak luar, termasuk keluarga pejabat, untuk masuk atau mengatur jalannya proyek.
“Sehingga, kata Adnan, jika publik memiliki bukti keterlibatan anak pejabat atau pejabat yang melakukan praktik kotor tersebut, serahkan bukti itu ke kami dan aparat penegak hukum lainnya, saya yakin Bupati dan Wakil Bupati tidak mau merusak cita-cita mereka untuk membangun daerah tercinta ini serta tidak mengkin akan membiarkan kepemimpinan mereka dicederai oleh oknum-oknum tertentu,” jelasnya.
Dalam perspektif hukum tata negara maupun hukum administrasi pemerintahan, lanjut Adnan, seseorang yang tidak memiliki jabatan struktural atau fungsional tidak berwenang membuat keputusan atau mengatur proyek.
“Sehingga tuduhan bahwa ada pengaturan proyek oleh anak pejabat secara hukum tidak berdasar karena belum dapat dibuktikan,” tegasnya.
Menanggapi desakan agar aparat hukum segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak tertentu, Adnan mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah (presumption of innoncence) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan di depan Pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka membangun opini publik yang seolah-olah ada keterlibatan keluarga pejabat tanpa bukti sah justru berpotensi menimbulkan Delik Pidana,” tuturnya.
Adnan mendorong kepada semua pihak agar setiap dugaan yang muncul diuji melalui mekanisme hukum, bukan sekadar opini.
“Karena jika ada pelanggaran, maka aparat penegak hukumlah yang berwenang menindaklanjuti secara independen dan profesional,” tukasnya.
Adnan menutup klarifikasinya dengan menegaskan kembali komitmen pemerintah daerah terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Secara hukum, Pemkab Bone Bolango berkomitmen menjalankan prinsip good governance. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan wewenang. Pembangunan ini adalah hak rakyat, bukan hak keluarga pejabat atau pejabat tertentu. Karena itu, kami meminta pengawasan seluruh pihak guna memastikan seluruh tindakan serta kebijakan pemerintah tetap berjalan dalam rel konstitusi,” pungkasnya.