Nusatimes.id – Warga Desa Bulondala Kecamatan Suwawa Selatan meminta kepada pihak Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk tidak memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Galian C yang diusulkan didalam wilayah Desa Bulondala.
Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan Masyarakat Desa Bulondala Kecamatan Suwawa Selatan Ibrahim Nabu (43 Tahun) kepada awak media Nusatimes.id. Menurutnya penolakan ini dilakukan melihat beberapa aspek termasuk unsur negative terhadap lingkungan sekitar.
“Aktivitas pertambangan Galian C di wilayah Sungai dan sekitarnya berpotensi besar menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam keselamatan pemukiman warga, merusak lahan pertanian, serta memicu bencana banjirndan longsor”. Ungkap Ibrahim Nabu, Selasa (16/12).
Dirinyapun menambahkan bahwa saat ini Izin Usaha Pertambangan yang dikantongi PT. Prima Jayanto Perkasa telah habis, Bahkan yang paling disesalkan proses reklamasi atau pasca tambang tidak dilakukan.
“Proses reklamasi dan pasca tambang tidak dilaksanakan, Malah aktivitas pertambangan masih diteruskan “. Tegasnya lagi.
Lebih lanjut Ibrahim Nabu menuturkan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango segera mengambil sikap tegas untuk melindungi warga yang terkena dampak langsung dan tidak langsung dengan cara tidak memberikan izin usaha pertambangan galian c.
“Kami menolak karena saat ini kami merasakan langsung dampak negative dari adanya Perusahaan galian c”, tegasnya lagi.






