Scroll untuk baca artikel
Daerah

Dari Dana Desa Hingga Skandal Tanah: Ini 3 Alasan Kades Toto Utara Dinonaktifkan Sementara

×

Dari Dana Desa Hingga Skandal Tanah: Ini 3 Alasan Kades Toto Utara Dinonaktifkan Sementara

Sebarkan artikel ini

BONE BOLANGO — Langkah tegas diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango dengan memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Toto Utara, Ramla Djafar, pada Sabtu (25/7/2026). Keputusan ini terpaksa diambil menyusul rentetan temuan pelanggaran yang kini tengah diselidiki oleh pemerintah daerah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bone Bolango, Mohamad Rizki Pateda, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut tidak dijatuhkan karena satu persoalan tunggal. Ia merinci, sedikitnya ada tiga akar masalah serius yang mengharuskan Kades Toto Utara dinonaktifkan demi kelancaran proses pemeriksaan.

“Jadi ini bukan hanya soal tanah. Ada tiga persoalan yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Pertama, hasil pemeriksaan Inspektorat menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa (APBDes). Kedua, persoalan administrasi pertanahan yang terindikasi mengandung unsur pelanggaran hukum, termasuk dugaan suap. Ketiga, dugaan praktik jual beli tanah,” urai Rizki.

Ketiga temuan tersebut dinilai sangat ironis dan menjadi pukulan telak, mengingat Desa Toto Utara saat ini tengah menyandang status sebagai Desa Anti Korupsi. Predikat itulah yang mendorong Pemkab Bone Bolango bertindak ekstra hati-hati dan tanpa toleransi terhadap segala bentuk indikasi penyimpangan.

Menindaklanjuti tiga temuan krusial tersebut, Bupati Bone Bolango telah menginstruksikan agar seluruh dugaan diproses secara profesional dan taat hukum. Pemkab akan segera menggelar rapat koordinasi bersama aparat pengawas dan instansi terkait untuk meminta pertanggungjawaban Kades secara menyeluruh.

Merespons berbagai spekulasi dan perdebatan yang kini mengemuka di media sosial, Rizki memastikan bahwa seluruh penyelesaian masalah akan bertumpu pada alat bukti, bukan asumsi.

“Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh proses berjalan objektif. Semua pihak tetap diberi ruang untuk menyampaikan klarifikasi, sementara aparat pengawas dan penegak hukum akan bekerja sesuai kewenangannya untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Rizki.

Apa Komentar Anda?