BONE BOLANGO – Tim Wilayah III Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bone Bolango menghadiri penandatanganan dokumen Akta Ikrar Wakaf Elektronik (e-AIW) untuk tiga persil tanah wakaf Yayasan Pondok Pesantren Abdul Aziz di Desa Tunggulo, Kecamatan Tilongkabila, Senin (10/8/2026).
Penandatanganan e-AIW ini menjadi tahapan krusial dalam administrasi tanah wakaf sebelum masuk pada proses pengukuran bidang dan penyerahan berkas pendaftaran ke Kantah Bone Bolango.
Proses tersebut terlaksana berkat sinergi lintas sektor yang melibatkan KUA Kecamatan Tilongkabila, Pemerintah Desa Tunggulo, Nazhir, Wakif, serta Kantah Bone Bolango untuk memastikan keabsahan data.
Setelah e-AIW ditandatangani, tim pertanahan akan segera melakukan pengukuran bidang tanah untuk melengkapi berkas sertipikasi sesuai aturan perundang-undangan.
Kepastian hukum atas tanah wakaf sangat penting untuk melindungi aset keagamaan sekaligus menjamin keberlanjutan manfaatnya bagi pondok pesantren dan masyarakat.
Kantah Bone Bolango berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi lintas instansi guna menghadirkan pelayanan pendaftaran tanah wakaf yang cepat, transparan, dan akuntabel.












