Scroll untuk baca artikel
DaerahGorontalo

Dinas Parekrafpora Gorontalo Dukung Dua Ranperda Ekonomi Kreatif dan Kekayaan Intelektual Pohuwato

×

Dinas Parekrafpora Gorontalo Dukung Dua Ranperda Ekonomi Kreatif dan Kekayaan Intelektual Pohuwato

Sebarkan artikel ini

nusatimes.id – Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Parekrafpora) Provinsi Gorontalo memberikan dukungan terhadap langkah DPRD Kabupaten Pohuwato dalam menyusun dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pengembangan ekonomi kreatif dan perlindungan kekayaan intelektual.

Dukungan tersebut disampaikan dalam audiensi Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Pohuwato dengan Dinas Parekrafpora Provinsi Gorontalo, Senin (7/9/2026). Rombongan Pansus III diterima Sekretaris Dinas Parekrafpora Provinsi Gorontalo Romi Moge bersama Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Supriyatno Kusnadi dan jajaran.

Romi menilai penyusunan dua Ranperda tersebut merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di Kabupaten Pohuwato. Menurutnya, Pohuwato memiliki potensi ekonomi kreatif yang besar. Potensi tersebut juga didukung jaringan kerja sama dan peluang investasi yang dapat dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan usaha kreatif masyarakat.

“Pohuwato memiliki potensi besar. Karena itu, perlu ada aturan yang bisa melindungi dan mendukung para pelaku ekonomi kreatif agar dapat berkembang secara berkelanjutan,” kata Romi.

Dia menjelaskan, keberadaan Perda nantinya tidak hanya menjadi dasar bagi pemerintah dalam menjalankan berbagai program ekonomi kreatif. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu membuka ruang kerja sama yang lebih luas antara pemerintah, pelaku usaha, komunitas, perguruan tinggi, dan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Parekrafpora Provinsi Gorontalo Supriyatno Kusnadi memberikan sejumlah masukan terkait substansi perlindungan kekayaan intelektual. Supri mengatakan Kabupaten Pohuwato memiliki beragam kekayaan budaya dan produk unggulan daerah yang perlu mendapatkan perlindungan hukum.

Potensi tersebut antara lain pengetahuan tradisional, budaya tradisional, serta produk pertanian, peternakan, dan perikanan yang memiliki karakteristik khas daerah. Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual juga harus menyentuh para pelaku UMKM dan usaha rintisan atau startup.

Mereka perlu mendapatkan pendampingan untuk mendaftarkan hak cipta, merek, paten maupun desain produk yang dihasilkan. Namun, Supri mengingatkan dukungan pemerintah tidak boleh berhenti setelah proses pendaftaran kekayaan intelektual selesai.

“Anggaran jangan hanya untuk pendaftaran. Setelah itu juga perlu ada dukungan untuk promosi, pemasaran, pengembangan usaha, dan bantuan hukum jika terjadi pelanggaran,” jelasnya.

Dinas Parekrafpora Provinsi Gorontalo juga meminta agar penyusunan Ranperda diselaraskan dengan ketentuan pemerintah pusat terkait perencanaan dan penganggaran daerah. Hal tersebut dinilai penting agar berbagai program yang nantinya diatur dalam Perda dapat diimplementasikan secara nyata dan memperoleh dukungan anggaran melalui APBD.

Selain itu, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten juga perlu dirumuskan secara jelas. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan program pengembangan ekonomi kreatif dan perlindungan kekayaan intelektual.

Dinas Parekrafpora Provinsi Gorontalo berharap dua Ranperda tersebut nantinya mampu menciptakan ekosistem yang semakin kondusif bagi pertumbuhan ekonomi kreatif di Kabupaten Pohuwato. Pengembangan ekonomi kreatif dapat diarahkan melalui program Desa Kreatif, penyediaan ruang bagi pelaku kreatif, pembinaan talenta, hingga pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas jangkauan pemasaran produk lokal.

Dengan regulasi yang kuat serta kolaborasi pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan, ekonomi kreatif Pohuwato diharapkan tidak hanya mampu berkembang, tetapi juga menjadi salah satu penggerak perekonomian daerah. (*)

Apa Komentar Anda?