Scroll untuk baca artikel
DaerahGorontalo

Bapenda dan JPN Kejati Perkuat Pendataan dan Verifikasi Potensi PAD di Kabgor

×

Bapenda dan JPN Kejati Perkuat Pendataan dan Verifikasi Potensi PAD di Kabgor

Sebarkan artikel ini

nusatimes.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam rangka koordinasi, pendataan, dan verifikasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Gorontalo tersebut dipimpin Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, didampingi Tim JPN Kejati Gorontalo. Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Gorontalo dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Dadang Mohamad Djafar.

Rombongan diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, bersama pimpinan OPD terkait dan dihadiri para pelaku usaha yang menjalankan aktivitas di wilayah Kabupaten Gorontalo.

Danial Ibrahim menjelaskan, kegiatan ini bertujuan membangun kesamaan data dan pemahaman antara pemerintah daerah, Kejaksaan, pemerintah kabupaten, dan pelaku usaha dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.

“Yang kita lakukan bukan semata-mata mencari kekurangan pembayaran pajak, tetapi melakukan pendataan, klarifikasi, verifikasi, dan pembinaan agar seluruh potensi pajak terdata dengan benar dan kewajiban dilaksanakan sesuai ketentuan,” ujar Danial.

Pendataan dan verifikasi difokuskan pada sejumlah potensi pajak daerah, khususnya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Alat Berat (PAB), serta potensi penerimaan dari Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Khusus MBLB, koordinasi diarahkan pada penguatan dan pemadanan data aktivitas pengambilan maupun pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan yang digunakan dalam kegiatan usaha, termasuk memastikan kesesuaian data antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi. Data tersebut penting untuk mendukung optimalisasi pemungutan Pajak MBLB pada pemerintah kabupaten sekaligus Opsen Pajak MBLB yang menjadi penerimaan Pemerintah Provinsi Gorontalo, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan yang sama, Dadang Mohamad Djafar menekankan pentingnya optimalisasi pendapatan daerah dilaksanakan secara tertib, terukur, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menegaskan bahwa setiap proses harus didasarkan pada data yang akurat, aturan yang jelas, serta mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun pelaku usaha.

Hasil koordinasi tersebut akan ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan ke sejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Gorontalo pada Jumat, 18 September 2026, untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi riil di lapangan, termasuk penggunaan bahan bakar, air permukaan, alat berat, serta aktivitas pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan.

“Semangat kita adalah kolaborasi. Optimalisasi pendapatan daerah harus tetap menjaga iklim usaha, memberikan kepastian hukum, dan pada akhirnya mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,” tutup Danial. (*)

Apa Komentar Anda?