nusatimes.id – Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) Provinsi Gorontalo memperkuat kolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Gorontalo dalam melindungi kekayaan intelektual dan membina pelaku ekonomi kreatif.
Kepala Disparekrafpora Gorontalo Sultan Kalupe menyampaikan hal tersebut saat menghadiri rangkaian Hari Pengayoman ke-81 Kementerian Hukum yang dirangkaikan dengan Pameran UMKM dan Pelayanan Publik di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, 18–19 Agustus 2026.
Sultan mengapresiasi sinergi yang telah terjalin, khususnya dalam fasilitasi pendaftaran hak cipta, merek, hingga indikasi geografis untuk melindungi karya dan produk lokal Gorontalo.
Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual penting untuk menjaga identitas budaya sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk daerah.
Selain itu, kolaborasi juga diarahkan pada edukasi, pendampingan, dan pembinaan pelaku ekonomi kreatif, mulai dari pengrajin, seniman hingga pengusaha muda.
“Pelaku ekonomi kreatif tidak hanya perlu menghasilkan karya dan inovasi, tetapi juga memahami pentingnya legalitas dan perlindungan hukum,” ujar Sultan.
Ia menegaskan, sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam membangun ekosistem pariwisata dan ekonomi kreatif yang kuat serta memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Sultan berharap kolaborasi dengan Kementerian Hukum terus diperkuat agar semakin banyak karya dan produk kreatif lokal Gorontalo yang terlindungi, berkembang, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)






