Scroll untuk baca artikel
DaerahGorontalo

Petakan Potensi PAD, Bapenda, JPN Kejati dan BWS Turun ke Perusahaan di Kabupaten Gorontalo

×

Petakan Potensi PAD, Bapenda, JPN Kejati dan BWS Turun ke Perusahaan di Kabupaten Gorontalo

Sebarkan artikel ini

nusatimes.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II Gorontalo melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Gorontalo sebagai tindak lanjut koordinasi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Perusahaan yang dikunjungi antara lain PT Tri Jaya Tangguh (PMA), PT Pabrik Gula Gorontalo, PT Tri Palma Nusantara, PTM Hexa Jaya Abafi, PT Agro Palma Khatulistiwa, dan PT Trans Continent.

Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, mengatakan kunjungan lapangan dilakukan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi riil aktivitas perusahaan sekaligus mengidentifikasi potensi pajak daerah yang masih dapat dioptimalkan.

“Dari kunjungan ini kita menemukan masih terdapat sejumlah potensi yang perlu ditindaklanjuti, baik terkait kendaraan operasional, penggunaan bahan bakar, pemanfaatan air permukaan, maupun alat berat,” ujar Danial, Jumat (18/09/2026).

Salah satu yang menjadi perhatian adalah masih terdapat kendaraan operasional perusahaan yang menggunakan nomor polisi dari luar wilayah kode DM. Bapenda akan melakukan pendataan dan verifikasi lebih lanjut serta mendorong penyesuaian administrasi kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada sektor bahan bakar, Bapenda juga akan melakukan pemadanan data pembelian dan penggunaan BBM perusahaan dengan data penyalur BBM. Langkah ini diperlukan untuk memastikan kewajiban Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) telah dilaksanakan secara tepat. Penyalur yang memenuhi ketentuan selanjutnya akan diarahkan untuk memenuhi kewajiban administrasi sebagai Wajib Pungut (WAPU) PBBKB pada Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Untuk Pajak Air Permukaan (PAP), Bapenda bersama BWS melakukan verifikasi terhadap penggunaan air permukaan oleh perusahaan. Terhadap perusahaan yang telah menggunakan flowmeter, didorong agar data pemakaian volume air dapat diakses secara akurat dan, apabila memungkinkan secara teknis, terpantau secara real time.

“Dengan data flowmeter yang dapat diakses, pemakaian air dapat diketahui secara lebih akurat dan tidak hanya bergantung pada laporan manual. Kita ingin data pemanfaatan air semakin transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Danial.

Sementara untuk Pajak Alat Berat (PAB), perusahaan diminta segera menyampaikan data lengkap setiap unit, antara lain jenis, merek, tipe, tahun pembuatan, status kepemilikan atau penguasaan, serta lokasi operasional.

Data tersebut selanjutnya akan menjadi bahan Bapenda untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penetapan Nilai Jual Alat Berat (NJAB). Setelah NJAB ditetapkan sesuai ketentuan dan menjadi dasar pengenaan pajak, Bapenda akan menindaklanjutinya melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Alat Berat, dengan tarif mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Danial menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan penerimaan, tetapi juga untuk memperbaiki basis data, membangun kepatuhan, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

“Semangat kita adalah pendataan, verifikasi dan pembinaan. Potensi yang ada harus kita pastikan datanya terlebih dahulu, kemudian dihitung dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Dengan sinergi Bapenda, JPN Kejati, BWS dan pelaku usaha, kita berharap seluruh potensi PAD dapat dikelola secara optimal, transparan dan berkeadilan,” tutup Danial. (*)

Apa Komentar Anda?