Nusatimes.id (Bone Bolango) — Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango mempercepat proses pemutakhiran dan validasi data pertanahan untuk mendukung penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Bulango Ulu. Langkah ini diambil guna menjamin kepastian hukum serta keterbukaan informasi bagi masyarakat terdampak, khususnya di kawasan eks transmigrasi.
Kepastian validasi data tersebut dibahas dalam rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) II Gorontalo yang berlangsung di Kantor Pertanahan Bone Bolango, Senin (28/9/2026).
Melalui pembentukan tim terpadu, Kantor Pertanahan akan memimpin langkah pencocokan (matching) antara basis data dokumen pertanahan yang tersimpan di BPN dengan kondisi faktual di lapangan. Verifikasi ini mencakup pengukuran ulang serta pendataan menyeluruh terhadap subjek pemilik maupun objek lahan, mulai dari bangunan tempat tinggal, area pertanian, hingga tanaman perkebunan.
Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa, menegaskan pentingnya peran Kantor Pertanahan dan tim terpadu dalam memastikan kesesuaian data lapangan sebelum proses ganti rugi atau penuntasan pembebasan lahan difinalisasi.
“Tim terpadu ini dibentuk untuk melakukan verifikasi data dan lapangan atas subjek dan objek. Kita memastikan seluruh data lahan eks transmigrasi terdata dan sesuai dengan objek yang real dan faktual di lapangan,” ujar Iwan saat memberikan keterangan di Kantor Pertanahan.
Transparansi dan Pengawalan Hukum
Proses validasi lapangan dijadwalkan mulai berjalan pekan depan dan akan berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Tim terpadu nantinya akan disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bone Bolango dengan melibatkan instansi teknis seperti Dinas Pertanian, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, hingga pemerintah kecamatan dan desa setempat.
Guna menjaga akuntabilitas, proses verifikasi data oleh Kantor Pertanahan juga mendapat pendampingan langsung dari Aparat Penegak Hukum (APH) serta supervisi dari Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Sementara itu, terhadap sejumlah bidang tanah yang saat ini masih dalam proses sengketa atau persidangan di pengadilan, Kantor Pertanahan tetap menghormati koridor hukum yang berlaku. Validasi data akan terus berjalan pada bidang-bidang tanah lainnya agar target penuntasan pembebasan lahan Waduk Bulango Ulu dapat diselesaikan secara bertahap hingga akhir Desember 2026 atau paling lambat awal Januari 2027.












