NUSATIMES.ID (Bone Bolango) – Masyarakat yang akan melakukan transaksi jual beli tanah diimbau untuk tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan. Ketelitian dan pemahaman prosedur yang benar menjadi kunci utama guna menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.
Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango menegaskan bahwa sebelum melakukan transaksi, masyarakat perlu memastikan keabsahan sertipikat tanah. Pemeriksaan data fisik dan yuridis sangat penting untuk memastikan bahwa tanah tersebut benar milik pihak yang berhak dan tidak sedang dalam sengketa.
Selain itu, proses jual beli tanah wajib dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang. PPAT memiliki peran penting dalam pembuatan akta jual beli sebagai dasar hukum sahnya peralihan hak atas tanah.
Setelah transaksi dilakukan, masyarakat juga diingatkan untuk segera mengurus proses balik nama sertipikat di kantor pertanahan. Balik nama merupakan tahapan penting agar data kepemilikan tanah tercatat secara resmi dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik baru.
Dengan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku, transaksi jual beli tanah dapat berlangsung secara aman dan tertib. Ketelitian sejak awal tidak hanya melindungi hak para pihak, tetapi juga memberikan ketenangan dan kepastian hukum di masa mendatang.(MY)












