Nusatimes.id (Bone Bolango) — Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan koordinasi ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo dalam rangka percepatan penyelesaian permasalahan tumpang tindih sertipikat yang berlokasi di Desa Moutong.
Kegiatan koordinasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat, sekaligus memastikan setiap proses penanganan sengketa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango memaparkan kronologi permasalahan, data yuridis dan fisik bidang tanah, serta langkah-langkah yang telah ditempuh di tingkat kantor pertanahan. Selanjutnya, Kanwil BPN Provinsi Gorontalo memberikan arahan teknis serta strategi penyelesaian yang komprehensif guna menuntaskan permasalahan tersebut secara adil dan transparan.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menyampaikan bahwa koordinasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan penanganan kasus tumpang tindih sertipikat dapat diselesaikan secara tepat dan akuntabel, serta meminimalisir potensi konflik di masyarakat.
“Kami berharap melalui koordinasi ini, penyelesaian permasalahan dapat segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan,” ujarnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, khususnya dalam penanganan sengketa dan konflik pertanahan, guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.(MY)












