Nusatimes.id – Polresta Gorontalo Kota berhasil menangkap dua tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi pada Minggu malam, 28 April 2024, di Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Kedua tersangka, Surapto alias Ato (27) dan Fikriyanto Abdullah alias Iki (23), merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Gorontalo.
Insiden pengeroyokan ini terjadi sekitar pukul 05.30 WITA. Korban, Rahmat Septian H. Abdul (20), seorang pedagang, sedang berkumpul dengan teman-temannya di depan kos Novita sambil mengonsumsi minuman keras. Tiba-tiba, Ato dan Iki bersama seorang rekan yang tidak dikenal datang dari arah Kelurahan Bugis.
Kapolresta Gorontalo Kota, Ade Permana, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut tidak sengaja, namun semua pihak sebelumnya sudah mengonsumsi minuman keras. Ato kemudian memanggil korban untuk berbicara mengenai masalah lalu, di mana korban dan teman-temannya pernah melakukan pemukulan terhadap Ato pada tahun 2021.
“Setelah berbicara, keduanya berdamai dan saling meminta maaf. Tersangka Ato kemudian meminta korban untuk meminta maaf kepada pacarnya, Hana, yang berada di dalam salah satu kamar kos tersebut,” jelas Ade Permana.
Namun, saat korban keluar dari kamar kos setelah meminta maaf kepada Hana, dia langsung dipukul oleh tersangka Iki di bagian wajah. Korban mencoba melarikan diri, tetapi Ato menahan dan memukulnya lagi. Ato kemudian mengejar korban dengan senjata tajam jenis badik dan menusukkannya ke tubuh korban yang sedang lari.
Lebih lanjut, ketika korban terjatuh, tersangka Iki datang dengan sepeda motor, mengambil pipa besi stainless yang sudah dibawa sebelumnya dan memukul korban di bagian kepala. Setelah itu, kedua tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Ade Permana mengungkapkan bahwa setelah kejadian, kedua tersangka melarikan diri ke luar Gorontalo, berpindah-pindah tempat dari Palu selama satu bulan, kemudian ke Manado selama satu bulan. Tersangka Ato berhasil ditangkap di Manado, sementara tersangka Iki menyerahkan diri setelah mengetahui rekannya telah ditangkap.
“Kami berhasil menangkap tersangka Surapto alias Ato di wilayah Manado setelah melakukan penyelidikan intensif selama dua bulan. Sedangkan tersangka Fikriyanto alias Iki menyerahkan diri setelah mengetahui bahwa rekannya telah ditangkap,” tambahnya.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh, antara lain luka lecet di bagian kepala, luka robek di ujung jari telunjuk tangan kiri, lengan kiri, punggung atas kiri dan tengah, serta punggung kanan atas.
“Tersangka menggunakan jenis badik dengan sekitar 4-5 tusukan. Dari bukti visum dan saksi, dua alat bukti sudah memenuhi untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” kata Ade Permana.
Barang bukti berupa senjata tajam jenis badik dan pipa besi stainless saat ini masih dalam pencarian.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.