Nusatimes.id – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail melakukan audiensi dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Tri Winarno pada Sabtu, (18/7/2025). Dirjen Minerba ditugaskan oleh menteri ESDM untuk audiensi dengan Gubernur Gusnar dalam rangka menindaklanjuti surat Rekomendasi Gubernur.
Surat Rekomendasi tersebut merupakan aspirasi masyarakat terkait aktivitas Pertambangan PT Gorontalo Minerals, khususnya dalam kaitan dengan kepentingan masyarakat penambang di Kabupaten Bone Bolango.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur menyampaikan sejumlah hal penting yang sebelumnya telah dituangkan dalam surat rekomendasi yang merupakan hasil tindaklanjut dari Bupati Bone Bolango, DPRD Provinsi Gorontalo, serta hasil Rapat Forkopimda tingkat Provinsi Gorontalo.
Secara khusus, Gubernur Gusnar menyoroti dua point penting. Pertama, kepastian kegiatan Operasi Produksi PT Gorontalo Minerals, agar berjalan sesuai tahapan teknis berdasarkan ketentuan regulasi yang berlaku dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat lokal.
Kedua, terkait pentingnya membuka ruang bagi tenaga kerja lokal, khususnya warga Bone Bolango, agar dapat terlibat dalam kegiatan operasional PT Gorontalo Minerals.
Menyambut aspirasi tersebut, Dirjen Minerba, Tri Winarno menyatakan komitmennya untuk menjadikan penyusunan Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai salah satu prioritas utama Dirjen Minerba.
Lebih lanjut, Tri Winarno menyampaikan bahwa penyusunan Dokumen Pengelolaan WPR merupakan solusi tercepat yang dapat diberikan oleh Dirjen Minerba dalam menjawab aspirasi tersebut, sembari menunggu arahan lebih lanjut dari Menteri ESDM.
“Tim kami telah menyelesaikan formula teknis yang tepatuntuk pengelolaan Pertambangan Rakyat untuk sistem tambang bawah tanah (underground) yang selama ini menjadi tantangan dalam penyusunan Dokumen Pengelolaan WPR. Kami sangat menekankan aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sebagai prioritas utama dalam kegiatan Pertambangan Rakyat,” ujar Tri Winarno.
Dirjen Minerba juga membuka peluang bagi Koperasi Lokal yang telah memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk dapat bermitra denganPerusahaan Pertambangan dalam penyediaan jasa pertambangan serta bidang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menambahkan bahwa percepatan penyusunan Dokumen Pengelolaan WPR ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 98.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Gorontalo, yang di antaranya menetapkan 15 blok WPR di wilayah Kabupaten Bone Bolango. Blok-blok tersebut telah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui Pemerintah Provinsi Gorontalo kepada Kementerian ESDM RI.
Wardoyo juga menambahkan bahwa kejelasan tindaklanjut terhadap penyusunan Dokumen Pengelolaan WPR untuk sistem tambang bawah tanah ini akan mempercepat proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Sebagai penutup, melalui Dirjen Minerba, Gubernur Gusnar menyampaikan harapan agar dalam waktu dekat dapat bertemu langsung dengan Menteri ESDM, bersama Bupati Bone Bolango serta perwakilan masyarakat penambang, guna menyampaikan secara langsung aspirasi masyarakatkhususnya penambang rakyat. (Rls)












