Nusatimes.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango menghadiri Musyawarah Penyelesaian Masalah terkait ketegasan atau keberatan atas pelaksanaan pembersihan lahan oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (POLAIRUD) Gorontalo pada 15 Mei 2025, serta menanggapi somasi masyarakat Desa Bintalahe, khususnya warga Dusun Boyuhu yang merupakan pemilik lahan dan tanaman di sekitar areal Markas POLAIRUD.
Musyawarah ini dilaksanakan sebagai bentuk mediasi antara pihak masyarakat dan instansi terkait, guna mencari solusi terbaik terhadap permasalahan yang muncul akibat kegiatan pembersihan lahan yang dilakukan oleh POLAIRUD Gorontalo.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari berbagai pihak, termasuk unsur pemerintahan daerah, aparat keamanan, perwakilan masyarakat, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango selaku pihak yang memiliki kewenangan dalam urusan pertanahan.
Dalam forum musyawarah ini, masyarakat menyampaikan keberatan dan somasi atas tindakan pembersihan lahan yang dianggap dilakukan tanpa koordinasi dengan pemilik lahan. Mereka juga menyuarakan hak atas tanaman yang tumbuh di areal tersebut. Kantor Pertanahan Bone Bolango hadir memberikan penjelasan terkait status pertanahan, serta membuka ruang klarifikasi atas data yuridis dan fisik yang dimiliki.
Kehadiran Kantah Bone Bolango menunjukkan komitmen dalam mendukung penyelesaian sengketa lahan secara adil, terbuka, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Musyawarah ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang baik bagi semua pihak, serta menjaga situasi yang kondusif di wilayah Desa Bintalahe dan sekitarnya. (MY/IH)












