Nusatimes.id – Polda Gorontalo ungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek pengembangan objek wisata di Benteng Otanaha, Kota Gorontalo.
Mantan Sekretaris Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Gorontalo berinisial MML telah ditahan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Polda Gorontalo, Kompol Tumpal Alexander dalam konferensi persnya mengungkapkan bahwa investigasi ini bermula dari temuan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek pada tahun anggaran 2017.
“Tersangka MML saat itu dalam perkara ini berperan sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) untuk proyek pengembangan objek wisata Benteng Otanaha dengan nilai kontrak mencapai Rp. 2,2 miliar,” ujarnya.
Menurutnya, penyelidikan menyimpulkan adanya perbedaan signifikan antara apa yant tercatat dalam kontrak dengan apa yang terjadi di lapangan.
“Setelah kita datang ke lokasi bersama dengan ahli kontruksi. Kemudian kita mengecek dokumen yang ada. Terdapat selisih antara volume pekerjaan antara kualitas dan kuantitas. Jadi jumlah yang tertulis di kontrak dan realitas dilapangan itu berbeda,” tambahnya.
Hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menunjukkan bahwa kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp. 812 juta. Dalam proses hukumnya, MML dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam hukum maksimal 20 tahun penjara.