Scroll untuk baca artikel
ATR/BPN Bone BolangoKantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango

Pengukuran Tanah Wakaf di Bone dan Kabila Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

×

Pengukuran Tanah Wakaf di Bone dan Kabila Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sebarkan artikel ini

Nusatimes.id (BONE BOLANGO) — Upaya memperkuat kepastian hukum terhadap aset wakaf terus dilakukan di Kabupaten Bone Bolango. Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango melaksanakan kegiatan pengukuran sejumlah bidang tanah wakaf yang berlangsung selama sepekan di Kecamatan Bone dan Kecamatan Kabila.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses penataan dan pensertipikatan tanah wakaf guna memastikan data fisik bidang tanah tercatat secara akurat serta mendukung kepastian hukum atas aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat dan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, tim Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango melakukan pengukuran langsung di lapangan dengan melibatkan dan berkoordinasi bersama Kepala serta jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan.

Keterlibatan KUA dalam proses tersebut menjadi bagian penting dalam koordinasi lapangan, khususnya untuk mendukung kesesuaian data dan informasi terkait tanah wakaf serta memastikan proses pengukuran dapat berjalan secara tertib.

Pengukuran bidang tanah merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah. Data hasil pengukuran selanjutnya menjadi dasar dalam penentuan batas dan luas bidang tanah sehingga dapat mendukung proses administrasi pertanahan secara lebih akurat.

Selain aspek teknis, kegiatan ini juga mencerminkan sinergi antara Kantor Pertanahan dan KUA dalam mendorong tertib administrasi tanah wakaf. Kepastian data dan batas bidang tanah diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf sekaligus mendukung keberlanjutan pemanfaatannya oleh masyarakat.

Bagi pengelola wakaf atau nazhir, kepastian administrasi dan legalitas tanah menjadi bagian penting dalam menjaga aset wakaf agar tetap digunakan sesuai dengan tujuan perwakafannya. Dengan data pertanahan yang jelas, potensi persoalan terkait batas maupun status penguasaan tanah dapat diminimalkan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak dalam mendukung percepatan penataan dan sertipikasi tanah wakaf. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum aset wakaf sekaligus memastikan kebermanfaatannya dapat terus dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.

Apa Komentar Anda?