Nusatimes.id (BONE BOLANGO) — Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango melaksanakan pengukuran bidang tanah wakaf di Kecamatan Kabila sebagai salah satu tahapan dalam proses sertipikasi tanah wakaf. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Seksi Penataan dan Pemberdayaan dengan melibatkan Pemerintah Desa, Kepala KUA Kecamatan Kabila, pihak waqif, dan nadzir.
Pengukuran dilakukan untuk memperoleh dan memastikan data fisik bidang tanah sebagai bagian dari rangkaian proses pendaftaran tanah wakaf. Data hasil pengukuran selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam tahapan administrasi pertanahan menuju penerbitan sertipikat tanah wakaf sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan pengukuran di lapangan juga melibatkan para pihak yang memiliki keterkaitan dengan tanah wakaf tersebut. Kehadiran Pemerintah Desa, KUA, waqif, dan nadzir menjadi bagian dari upaya membangun kesesuaian informasi mengenai bidang tanah, baik terkait letak maupun batas-batas tanah yang diukur.
Bagi tanah wakaf, proses pendataan dan pendaftaran secara tertib memiliki arti penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset yang telah diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan dan sosial. Sertipikasi menjadi salah satu instrumen untuk memberikan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf sehingga status dan peruntukannya dapat terdokumentasi secara jelas.
Di lapangan, proses pengukuran menjadi tahapan teknis yang membutuhkan koordinasi antara petugas pertanahan dengan pihak-pihak terkait. Data mengenai kondisi fisik bidang tanah perlu dipastikan agar selaras dengan dokumen dan keterangan yang menjadi bagian dari proses pendaftaran.
Sinergi antara Kantor Pertanahan, pemerintah desa, KUA, waqif, dan nadzir juga menunjukkan bahwa penataan tanah wakaf tidak hanya berkaitan dengan aspek pertanahan, tetapi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak sejak proses pendataan hingga penyelesaian administrasinya.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango terus mendukung upaya percepatan sertipikasi tanah wakaf sekaligus mendorong terwujudnya administrasi pertanahan yang tertib. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap aset wakaf agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya secara berkelanjutan.
Pengukuran tanah wakaf di Kecamatan Kabila menjadi bagian dari langkah konkret dalam menata administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Bone Bolango. Dengan data bidang tanah yang terukur dan terdokumentasi, proses sertipikasi dapat dilanjutkan melalui tahapan administrasi berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.












