Nusatimes.id – Dalam upaya memperkuat legalitas tanah wakaf dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepada perwakilan Kementerian Agama Provinsi Gorontalo dan Kantor Urusan Agama (KUA) Tilongkabila pada Jum’at, (13/6/2025).
Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Bone Bolango sebagai bentuk nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga aset keagamaan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap program sertifikasi tanah wakaf.
“Kami berkomitmen untuk terus mendorong sertifikasi tanah wakaf agar memiliki kekuatan hukum yang jelas dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Ini adalah bentuk pelayanan kami kepada umat,” ungkap Kepala Kantor Pertanahan.
Perwakilan Kemenag Provinsi Gorontalo mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk kepedulian ATR/BPN dalam memperkuat fondasi kelembagaan agama. Sementara itu, Kepala KUA Tilongkabila menyampaikan rasa syukur karena tanah wakaf kini telah memiliki legalitas yang sah.
Kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah, khususnya dalam bidang pertanahan dan keagamaan, serta mempercepat legalisasi tanah-tanah wakaf di seluruh wilayah Kabupaten Bone Bolango. (MY)












