Scroll untuk baca artikel
DaerahGorontalo

Tindak Lanjut Nota Kesepakatan, Pemprov Gorontalo dan JPN Kejati Perkuat Optimalisasi PBBKB

×

Tindak Lanjut Nota Kesepakatan, Pemprov Gorontalo dan JPN Kejati Perkuat Optimalisasi PBBKB

Sebarkan artikel ini

nusatimes.id – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Gorontalo melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dengan BPH Migas serta Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Ditjen Migas Kementerian ESDM, Kamis (24/9/2026), di Jakarta.

Tim JPN Kejati Gorontalo dipimpin oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Dr. Victoris Parlaungan Purba, S.H., M.H. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang ditandatangani pada 27 Agustus 2026 oleh Gubernur Gorontalo Dr. Ir. H. Gusnar Ismail, M.M. dan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Dr. Sumurung P. Simaremare, S.H., M.H.

Agenda pertama berlangsung di BPH Migas pukul 09.00–12.30 WIB, dengan fokus pada sinkronisasi dan pemadanan data penyaluran BBM, penguatan pengawasan distribusi, serta optimalisasi penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Bapenda juga menyoroti penyaluran BBM oleh badan usaha yang berkedudukan di luar Gorontalo, tetapi konsumsi BBM-nya berada di wilayah Provinsi Gorontalo.

Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, mengatakan akurasi data menjadi kunci dalam optimalisasi penerimaan daerah.

 

 

“Optimalisasi pendapatan daerah harus dimulai dari data yang benar, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu kami mendorong sinkronisasi data antara BPH Migas, Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Gorontalo dan badan usaha penyalur BBM,” ujar Danial.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan koordinasi di Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Migas, Ditjen Migas Kementerian ESDM, pukul 14.30–17.00 WIB. Pembahasan diarahkan pada data dan legalitas badan usaha niaga BBM, wilayah penyaluran, pola distribusi, serta aktivitas usaha hilir migas yang berkaitan dengan penyaluran BBM ke Gorontalo.

Danial menegaskan, keterlibatan Tim JPN Kejati Gorontalo penting untuk memastikan seluruh langkah optimalisasi PAD dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan hukum.

“Nota Kesepakatan ini kami tindak lanjuti dengan langkah konkret, mulai dari pendataan dan verifikasi lapangan hingga koordinasi dengan pemerintah pusat. Harapannya, tata kelola PBBKB semakin kuat dan dapat mendukung peningkatan kapasitas fiskal daerah untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat,” pungkas Danial. (*)

Apa Komentar Anda?