Nusatimes.id – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Ridwan Riko Arbie mengikuti rapat koordinasi (rakor) persiapan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri, Senin (3/2) pagi.
Ridwan mewakili pimpinan DPRD mengikuti rakor tersebut bersama pemerintah daerah setempat di Ruang Rapat Dinas Kominfo secara virtual via Zoom Meeting.
“Jadi, tadi kita menindaklanjuti undangan dari pihak Kementerian Dalam Negeri tentang persiapan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah, baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia,” ungkap Ridwan usai rakor.
Dikatakan Ridwan, pelantikan kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, seyogyanya dilaksanakan pada 10 Februari 2025 sesuai Perpres Nomor 80 Tahun 2024. Namun, berdasarkan rakor tersebut, pelaksanaannya disesuaikan dengan adanya sengketa di MK.
“Makanya disampaikan langsung oleh Mendagri, ada perintah percepatan terhadap pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Oleh karena itu, pelaksanaan pelantikan dibagi dua tahap.
Nah, tahap pertama berdasarkan dismissal pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025. Sementara untuk tahap kedua, sengketa yang berlanjut dan menunggu hasil putusan MK,” terang Ridwan.
Aleg Dapil Kwandang ini mengatakan, pada dasarnya, pemerintah pusat mengambil alih penyesuaian terhadap pelantikan secara serentak.
“Nah, oleh karena itu, keputusan dismissal ini tanggal 4 dan tanggal 5 Februari, akan menyesuaikan di tahap awal (pelantikan).
Pemerintah pusat mengambil inisiatif akan melakukan mundur terhadap pelantikan sudah ditetapkan pada tanggal 20 Februari 2025 secara serentak, baik yang tidak bersengketa maupun yang bersengketa dengan putusan dismissal, mereka akan ikut serta sama-sama,” papar Ridwan.
“Sementara pelantikan tahap kedua, bagi daerah yang masih bersengketa lanjut di MK. Mereka nanti akan dilantik serentak pada bulan Maret,” sambungnya.
Pelaksanaan pelantikan ini dikatakan Ridwan perlu disampaikan kepada pemerintah daerah dan DPRD, karena memang pada proses pelantikan atau proses pengajuan SK ada keterlibatan kedua lembaga.
“Jadi, alhamdulillah saya mewakili ketua DPRD, mekanisme itu sudah diketahui dan akan disampaikan pada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, besok (hari ini) jadwal dissmisal sampai tanggal 5 Februari,” imbuhnya.
“Apabila Gorontalo Utara diputuskan pada besok dismissal, maka pemenang terpilih yang ditetapkan, maka proses itu sudah mulai jalan.
Langsung di KPU, KPU hanya dibatasi 3 hari untuk menetapkan hasil putusan MK, setelah itu diserahkan ke DPRD, DPRD paling lambat 3 hari, kalau tidak diproses dalam 3 hari, sampai 5 hari, maka hari ke- 6 pemerintah daerah harus mengusulkan ke provinsi. Sehingga di tanggal 20 Februari nanti sudah pelantikan,” tandas Ridwan. (*)