Scroll untuk baca artikel
bone bolangoPemda Bone Bolango

Pemkab Bone Bolango Dorong Percepatan Dokumen Pengelolaan WPR Demi Kepastian Hukum

×

Pemkab Bone Bolango Dorong Percepatan Dokumen Pengelolaan WPR Demi Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

Nusatimes.id (BONE BOLANGO) — Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mendorong agar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerahnya segera memiliki dokumen pengelolaan resmi agar aktivitas pertambangan masyarakat berjalan secara legal, tertib, dan terukur. Langkah ini ditegaskan dalam audiensi Pemprov Gorontalo bersama Kementerian ESDM melalui Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba), Rabu (9/9/2026).

Mewakili Bupati Bone Bolango Ismet Mile, Asisten III Bidang Administrasi dan Keuangan Ichsan Budiman Wantogia meminta agar sisa blok WPR yang telah ditetapkan segera diidentifikasi dan didelineasi. Dokumen pengelolaan tersebut nantinya menjadi landasan hukum dalam penerbitan izin bagi koperasi maupun masyarakat penambang.

“Sebanyak 22 blok WPR telah ditetapkan, ditambah satu blok di wilayah perbatasan Bone Bolango dan Kota Gorontalo. Percepatan dokumen ini penting agar potensi pertambangan rakyat dikelola melalui jalur hukum yang jelas,” ujar Ichsan.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Minerba meminta Pemkab Bone Bolango segera menyampaikan usulan agar dapat diproses secara simultan. Percepatan ini merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 71.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Gorontalo, serta target penyelesaian dokumen pengelolaan pada awal November 2026.

Selain membahas WPR, pemda turut menekankan agar operasional PT Gorontalo Minerals senantiasa mematuhi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), kaidah pertambangan yang baik, serta memperhatikan kepentingan masyarakat dan daerah. Melalui langkah terpadu ini, Pemkab Bone Bolango berharap aktivitas pertambangan rakyat tidak hanya mendongkrak ekonomi lokal, tetapi juga memiliki kepastian hukum dan berwawasan lingkungan.

Apa Komentar Anda?