Scroll untuk baca artikel
Headline

Mantan Ketua KPU Bantah Ada Cacat Administratif dalam Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

×

Mantan Ketua KPU Bantah Ada Cacat Administratif dalam Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

Sebarkan artikel ini

Nusatimes.id (JAKARTA) — Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, membantah dalil Pemohon yang menyebut adanya cacat administratif serta manipulasi dalam aturan syarat pendidikan pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Hal tersebut disampaikannya saat bersaksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Hasyim menegaskan, aturan pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 dibuat bukan untuk meloloskan calon tertentu. Menurutnya, norma tersebut lahir berdasarkan masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) guna mengakomodasi permohonan penyetaraan dokumen yang kerap diajukan masyarakat.

“Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini,” ujar Hasyim di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Konstitusi tersebut, Hasyim juga mengakui pihaknya tidak melakukan klarifikasi khusus terhadap keabsahan dokumen pendidikan yang diserahkan oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Ia berdalih, dokumen serupa sebelumnya telah digunakan dan diverifikasi saat Gibran mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kota Surakarta pada tahun 2020.

“Klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen itu hanya dilakukan dalam hal dua situasi; pertama ada keraguan, kedua adalah aduan masyarakat. Dalam situasi ini kami tidak ada keraguan dan tidak ada laporan masyarakat,” tambahnya.

Senada dengan Hasyim, Ahli Hukum Tata Negara Agus Riwanto yang dihadirkan dalam sidang menyatakan bahwa pembentukan PKPU 19/2023 telah melalui prosedur kelembagaan yang sah serta berkonsultasi dengan kementerian terkait. Menurutnya, Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU tersebut tidak menghapus syarat minimal SLTA, melainkan mengatur penyesuaian dokumen administratif dalam situasi khusus.

Sidang PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh pemohon Denny Indrayana dan dkk ini mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi dan ahli dari pihak termohon, pihak terkait, serta Bawaslu guna menguji keabsahan proses administrasi pencalonan peserta pemilu.

Apa Komentar Anda?