Scroll untuk baca artikel
Headline

Bahlil Lahadalia Ancam Tempuh Jalur Hukum Terkait Tuduhan Pertemuan Jelang Penangkapan Kasus Penyadapan

×

Bahlil Lahadalia Ancam Tempuh Jalur Hukum Terkait Tuduhan Pertemuan Jelang Penangkapan Kasus Penyadapan

Sebarkan artikel ini

Nusatimes.id (JAKARTA) — Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengancam akan menempuh jalur hukum terhadap pihak yang menuding dirinya menggelar pertemuan dengan sejumlah jenderal sebelum penangkapan terkait kasus dugaan penyadapan ilegal. Bahlil mendesak pihak penyebar isu tersebut untuk segera menyampaikan klarifikasi dan membeberkan bukti.

Pernyataan tegas itu disampaikan Bahlil saat memberikan sambutan dalam pelantikan DPD Partai Golkar Maluku, Sabtu (7/11/2026). Ia menilai tudingan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kebebasan demokrasi yang sudah mengarah pada fitnah.

“Tiba-tiba ada satu cerita ngarang dari mana saya tidak tahu yang mengatakan 3 jam sebelum para jenderal-jenderal itu ditangkap, katanya ada ketua umum partai rapat dengan mereka,” ujar Bahlil.

Bahlil mengaku baru menyadari tuduhan itu mengarah kepada dirinya pada pagi hari sebelum acara pelantikan. Meski tidak menyebut nama secara eksplisit, Bahlil mengisyaratkan bahwa penudingnya adalah seorang figur senior yang sering memaparkan pandangan di media podcast dan mengenakan kacamata.

Selain menuntut klarifikasi, Bahlil meminta pihak kepolisian mengusut tuntas asal-usul isu tersebut agar tidak menimbulkan persepsi liar di tengah masyarakat. Di sisi lain, ia menginstruksikan seluruh kader Golkar untuk tetap solid dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang diduga sengaja dihembuskan untuk memecah belahkan konsolidasi partai.

Polri Bentuk Tim Khusus

Secara terpisah, jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mendalami kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Sejauh ini, Polri telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Suyudi Ario Seto merespons kasus ini dengan membentuk tim khusus guna mengusut tuntas seluruh dugaan dan informasi yang berkembang.

“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Trunoyudo menjelaskan, proses pendalaman dan penyelidikan kasus penyadapan ilegal tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.

Apa Komentar Anda?