Scroll untuk baca artikel
HeadlineKriminal

Polda Gorontalo Tetapkan Tersangka Kasus Pengiriman 44 Ton Batu Hitam

×

Polda Gorontalo Tetapkan Tersangka Kasus Pengiriman 44 Ton Batu Hitam

Sebarkan artikel ini

Nusatimes.id – Polisi akhirnya menetapkan seorang tersangka di Gorontalo dalam kasus pengiriman batu hitam atau galena ilegal.

Tersangka itu diketahui berinisial MFR (34) warga Desa Tanah Putih, Kecamatan Botupingge, Kabupaten Bone Bolango.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Nurworo Danang mengungkapkan, bahwa tersangka itu diduga terlibat dalam upaya pengiriman batu hitam beberapa waktu lalu melalui jalur laut.

“Saat itu, tersangka diduga melakukan pengiriman batu hitam melalui jalur laut dari Pelabuhan Anggrek pada 17 September 2026,” jelas Kapolda dalam konferensi pers di Mako Polairud, Rabu 28 Oktober 2026.

Menariknya lagi, disampaikan juga bahwa dalam upaya pengiriman mineral ilegal tersebut dokumen manifest yang digunakan ternyata mencantumkan kemiri sebagai jenis barang yang diangkut.

“Perkara ini juga terkait dugaan ketidaksesuaian dokumen dengan jenis barang yang diangkut menggunakan peti kemas,” ungkap Kapolda.

Selain menetapkan tersangka dan memeriksa 15 orang saksi, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 44 ton material batu hitam.

Serta 1 sertifikat kesehatan tumbuhan antar area, 1 unit handphone, satu akun pengguna website ptk online atas nama MFR dan/atau terkait, rekening MFR.

“Ada 2 kontainer masing-masing berisi 22 ton batu hitam, sehingga total sebanyak 44 ton yang disita,” kata Kapolda.

Adapun atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 20 undang-undang yang sama, serta juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.

“Penyidik sudah melakukan pengiriman berkas perkara tahap satu atas nama tersangka MFR kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Gorontalo,”tandasanya.*

Apa Komentar Anda?